Gaji Karyawan Dipotong hingga Perusahaan Setor Iuran untuk Tapera, Ini Kata Pengusaha Mal

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Mualim Wijoyo menuturkan, program Tapera juga akan membebani para pekerja.

oleh Tim Bisnis diperbarui 06 Jun 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 18:45 WIB
Tapera Potong Gaji Karyawan, Ini Kata Pengusaha Mal
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Mualim Wijoyo menanggapi terkait potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran dari perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Mualim Wijoyo menanggapi terkait potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran dari perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menuturkan, saat ini pelaku usaha telah dibebankan oleh berbagai potongan pajak yang dikenakan pemerintah. "Sudah banyak potongan," ujar Mualim saat ditemui awak media di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Mualim menuturkan, program Tapera juga akan membebani para pekerja. Mengingat, gaji karyawan swasta hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dipangkas hingga 2,5 persen per bulan.

"Pada prinsipnya pelaku usaha ini ikut kebijakan asal jangan terlalu memberatkan, yang kasihan anak-anak karyawan," tutur dia.

Oleh karena itu, Mualim berharap pemerintah akan meninjau ulang kebijakan program Tapera yang direncanakan efektif berjalan pada 2027 mendatang. Jika harus diterapkan, dia meminta aga potongan bagi karyawan maupun perusahaan tidak terlampau besar.

"Mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil putusan, karena ini menyangkut hajat orang banyak dan bukan dari sisi pengusaha, itu (ada) dari karyawan," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Beban Pungutan

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen. Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Apa Itu Tapera?

FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:

-Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.

-Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.

-Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.

 

Apa Manfaat Tapera?

Pemerintah Turunkan Uang Muka Rumah Bagi MBR
Maket perumahan yang ditawarkan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya