Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat: Kenali Manfaat, Peserta, Besaran Iuran hingga Cara Melihat Saldo

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Jun 2024, 12:33 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 12:33 WIB
Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP kepada BP Tapera. Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam menabung guna membeli rumah.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, program pembiayaan perumahan yakni Tapera yang diselenggarakan pemerintah tengah menjadi perbincangan. Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam menabung guna membeli rumah.

 Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027.

Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.

“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Melansir tapera dan pu.go.id, Senin (10/6/2024), program ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari peserta, serta menyediakan berbagai layanan yang mendukung pembiayaan perumahan.

Disebutkan jika masyarakat yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum.

Khusus untuk pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta sukarela. Kemudian Peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Sementara pengelolaan Tapera meliputi, pengerahan Dana Tapera yang dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta;pemupukan Dana Tapera yang dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera; dan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Buat yang ingin tahu disimak manfaat Tapera hingga bagaimana melihat saldo tapera.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Manfaat Tapera

Rumah KPR
Tapera memberikan beberapa manfaat signifikan bagi pesertanya.

Tapera memberikan beberapa manfaat signifikan bagi pesertanya. Pertama, program ini membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah dengan memberikan bantuan pembiayaan perumahan.

Dana yang dikumpulkan dari peserta digunakan untuk menyediakan fasilitas kredit perumahan yang lebih terjangkau dan terstruktur.

Adapun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan mendapat banyak benefit dari program Tapera.

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

  • Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

  • Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

  • Manfaat Tapera bagi pekerja Non MPR

Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

 

 

 


Bagaimana Cara Cek Saldo Tapera

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Adapun peserta bisa melihat status pendaftaran tapera dan saldo. Berikut langkah-langkah atau cara cek status pendaftaran Tapera:

  1. Buka laman https://sitara.tapera.go.id/check
  2. Isi NIK anda
  3. Klik menu “Cek Kepesertaan”
  4. Status kepesertaan Anda akan ditampilkan di layar
  5. Apabila tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda”.

Berikut Cara Melihat Saldo Tapera:

  1. Kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
  2. Silahkan mendaftar akun dengan Alamat email dan nomor KTP
  3. Isi kode OTP yang anda diterima, kemudian klik menu Informasi
  4. Kemudian, sistem nantinya menampilkan saldo terbaru berdasarkan data yang sudah dimasukkan.

Dana Tapera Bisa Dicairkan

Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dana Tapera bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir. Pencairan dana Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Dana Tapera bisa dicairkan bila memenuhi syarat. Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut syarat pencairan Tapera:

  • Kepesertaan peserta berakhir
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama lima tahun berturut-turut

Siapa Peserta Tapera?

Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum), yang sebelumnya hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun yang menjadi peserta Tapera adalah pekerja. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa saja yang dimaksud pekerja?

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK))
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Besaran Iuran Tapera

Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa perluasan program Tapera ini manfaatkan juga akan dirasakan masyarakat di masa depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Besaran iuran Tapera terbagi dua, yakni : peserta pekerja dan peserta mandiri, dengan ketentuan:

  • Peserta pekerja: 2,5% simpanan dibayar pekerja dan 0,5% pemberi kerja

Dengan besaran simpanannya ditetapkan berdasar kangaji/upah yang dilaporkan setiap bulan.

  • Pekerja mandiri: 3% simpanan ditanggung dan disetorkan sendiri oleh pekerja

Besaran simpanannya ditetapkan berdasarkan besar penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya