Viral Pesangon Pegawai Tokopedia yang Kena PHK, Kekecilan?

Tokopedia melakukan penyesuaian pada struktur organisasi salah satunya merencanakan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dalam rangka restukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 15 Jun 2024, 11:20 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 11:20 WIB
Tokopedia
Laman utama aplikasi Tokopedia. (Sumber: Tokopedia)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Tokopedia memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawannya. Tercatat, ada 450 pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantas, berapa pesangon yang didapat para pekerja itu?

Menurut penelusuran Liputan6.com, media sosial diramaikan dengan besaran pesangon yang didapat oleh pegawai Tokopedia yang terkena PHK. Mulai dari pesangon hingga sebuah laptop bisa dibawa pulang.

Mengutip unggahan dalam Instagram Stories @ecommurz, terlihat ada daftar benefit yang didapat pegawai yang terkena PHK Tokopedia. Pertama, uang pesangon sebesar 1,75 kali dari gaji.

Kedua, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali gaji. Ketiga, kompensasi atas cuti yang tidak diambil (leace encashment) yang diberikan secara prorata.

Keempat, pembayaran gaji sesuai kontrak yang berlaku bagi karyawan asing. Kelima, dukungan repatriasi bagi karyawan asing.

Keenam, perpanjangan masa penanggungan benefit kesehatan selama 3 bulan hingga Oktober 2024. Ketujuh, program asistensi karyawan hingga Februari 2025. Ketujuh, keringanan terhadap ketentuan. Kedelapan, laptop bagi karyawan.

Pada unggahan lain, ada yang menyebutkan karyawan Tokopedia terkena PHK bisa mendapatkan garden leave atau tetap memperoleh gaji hingga 2 Agustus 2024 mendatang.

Garden leave merupakan pembayaran upah bagi pekerja yang terkena PHK selama masa tertentu, namun tidak diperbolehkan kerja di tempat lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tokopedia PHK Karyawan

Tampilan TikTok Shop mirip Tokopedia
Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok. Ketika dibuka, tampilannya hadir dengan nuansa warna hijau, mirip dengan Tokopedia (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan teknologi Tokopedia melakukan penyesuaian pada struktur organisasi salah satunya merencanakan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dalam rangka restukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia seiring penggabungan atau merger Tokopedia dan TikTok Shop pada awal 2024.

Direktur Urusan Perusahaan Tokopedia dan ShopTokopedia Nuraini Razak menuturkan, perlunya penyelarasan tim untuk memperkuat beberapa area agar sejalan dengan tujuan perusahaan.

"Sebagai hasilnya, kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh," ujar Nuraini kepada wartawan pada Jumat, (14/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Nuraini mengapresiasi tim yang telah berkontribusi dalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia. "Kami berterima kasih kepada tim TikTok dan Tokopedia atas kontribusi dan komitmen mereka selama masa penggabungan dan kami akan terus berupaya untuk mendukung mereka dalam melewati masa transisi ini," ujar dia.


450 Karyawan Kena PHK

Bloomberg pada Rabu, 12 Juni 2024 melaporkan, rencana ByteDance Ltd. Untuk memangkas 450 pekerjaan pada unit usaha perniagaan elektroniknya di Indonesia dalam pemangkasan pekerja tahap pertama setelah penggabungan TikTok Shop miliknya dengan Tokopedia.

Penggabungan usaha Tokopedia dengan TikTok Shop milik ByteDance di Indonesia dilakukan pada awal 2024 dalam kesepakatan bernilai 1,5 miliar dolar AS.

Langkah tersebut memungkinkan ByteDance memulai kembali bisnis di Indonesia dengan mematuhi peraturan dari pemerintah setelah usahanya sempat terhenti karena praktik perniagaan elektroniknya mendapat banyak tentangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya