OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin

SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV 2024.

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Jun 2024, 21:18 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 21:16 WIB
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab meresmikan SPRINT untuk BPR dan BPRS di Surabaya. (Dok OJK)
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab meresmikan SPRINT untuk BPR dan BPRS di Surabaya. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Aplikasi ini dibangun untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab menjelaskan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.

“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” kata Greatman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).

SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV 2024.

Aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan. Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS. Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem.

 

Sosialisasi

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab meresmikan SPRINT untuk BPR dan BPRS di Surabaya. (Dok OJK)
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab meresmikan SPRINT untuk BPR dan BPRS di Surabaya. (Dok OJK)

Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase pertama untuk BPR dan BPRS di Wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan  Indonesia Bagian Timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengenalan dan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor.

Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

 

Single Window Licensing

Penguatan peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) di OJK terus dilakukan melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank ke dalam SPRINT yang akan efektif di akhir tahun 2024.

SPRINT telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal, serta terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing). Ke depan, proses perizinan yang melibatkan lembaga lain akan lebih cepat melalui sistem perizinan yang saling terhubung dan terintegrasi.

Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, diharapkan perizinan sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi. OJK optimis bahwa inovasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi industri keuangan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya