Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jun 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 12:30 WIB
Kebijakan Klaim Asuransi
Ilustrasi Klaim Asuransi Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Liputan6.com, Jakarta Kasus asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terus bergulir. Terbaru putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy memandang, sebenarnya apa yang dilakukan OJK sudah sesuai dengan koridornya.

Budi Frensidy mengatakan, keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan.

Menurutnya, dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.

"Iya bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin.

"Tapi kan ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya.

Nasabah Rugi

Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin asuransi Kresna Life.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kondisi Keuangan Kresna Life

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

"Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya