Menteri ESDM Kasih Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik Juli-September 2024, Ini Dia

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan baru soal tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jun 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 14:15 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik tidak naik pada triwulan III-2024. Ini berarti berlaku untuk periode Juli-September 2024.

Artinya, tarif listrik untuk pelanggan golongan nonsubsidi tidak akan naik pada periode tersebut.

"Kalau (tarif) listrik gak naik, triwulan besok gak naik," ujar Arifin Tasrif, ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan untuk menahan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangannya.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

 

Tarif Listrik Subsidi Juga Tidak Naik

PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada Oktober - Desember 2022 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik Juli - September 2022. (Dok PLN)
PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada Oktober - Desember 2022 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik Juli - September 2022. (Dok PLN)

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya