Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya

Kementerian Perhubungan memastikan akan menindak truk ODOL

oleh Tira Santia diperbarui 04 Jul 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 11:45 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin, akan menindak tegas truk bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading alias Truk ODOL.

Risyapudin menjelaskan, sebetulnya untuk truk ODOL ini, sebelum kendaraan beroperasi pihaknya telah melakukan suatu uji tipe.

Kemudian uji tipe ini berlanjut apabila memang sudah sesuai dengan standar ketentuan peraturan daripada Karoseri dan peraturan Menteri Perhubungan.

Namun jika dalam hal ini masih dilakukan suatu pelanggaran-pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan suatu operasi bersama instansi terkait seperti dengan pihak kepolisian, termasuk juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.

"Kita sering melakukan uji, kita sering melakukan razia-razia di lapangan. Termasuk juga kita sudah menempatkan pos-pos untuk pengecekan atau timbangan," kata Risyapudin kepada Liputan6.com saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Fungsi Uji Timbang

Uji timbangan berfungsi untuk mengawasi, mengendalikan kendaraan-kendaraan yang sering melanggar odol. Namun, apabila masih juga belum dipatuhi dan ditati, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, yaitu melakukan pemotongan atau pengurangan-pengurangan daripada yang ditentukan.

"Apakah itu over dimensi ataukah melebihi daripada batas yang ditentukan. Nah ini tindakan tegas yang pernah juga sudah kita lakukan seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut perlu ditingkatkan kembali, karena jika truk ODOL dibiarkan maka akan berdampak pada infrastruktur jalan. Namun, dalam implementasinya diperlukan dukungan dari seluruh para pengusaha angkutan barang.

"Termasuk juga kami mengimbau dengan organda-organda yang ada di masing-masing provinsi untuk sama-sama kita menciptakan supaya angkutan ini tidak melanggar daripada over dimensi maupun over load. Nah ini yang perlu kita sinergi terus," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu Truk ODOL?

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Apindo mengatakan penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) akan sulit dilaksanakan pada 2023 karena ekonomi terpuruk akibat covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Truk ODOL adalah singkatan dari "Over Dimension Over Load," yang merujuk pada truk dengan muatan yang melebihi kapasitas atau dimensi yang telah ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan transportasi.

Truk jenis ini sering kali membawa beban yang lebih berat dan ukuran yang lebih besar dari yang diizinkan, yang dapat menyebabkan berbagai masalah serius.

Pertama, truk ODOL dapat merusak infrastruktur jalan, seperti jembatan dan jalan raya, karena tekanan berlebih yang ditimbulkan. Kedua, truk ini juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena beban yang berlebihan dapat membuat truk lebih sulit dikendalikan dan memperpanjang jarak pengereman. Ketiga, truk ODOL berkontribusi pada polusi udara yang lebih tinggi karena konsumsi bahan bakar yang lebih besar.

Pemerintah Indonesia telah berupaya menertibkan truk ODOL melalui penegakan hukum yang lebih ketat dan inspeksi berkala untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur transportasi.


Apa Bahaya Truk ODOL?

Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Risiko truk ODOL sangat beragam dan signifikan. Pertama, truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya karena beban yang berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan dan memperpanjang jarak pengereman.

Kedua, beban berlebih mempercepat kerusakan infrastruktur jalan seperti jembatan dan jalan raya, mengakibatkan biaya perbaikan yang tinggi. Ketiga, truk ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan itu sendiri, mengurangi umur pakai dan meningkatkan biaya perawatan.

Keempat, polusi udara meningkat karena truk yang kelebihan muatan cenderung mengonsumsi lebih banyak bahan bakar.

Terakhir, secara hukum, pengoperasian truk ODOL melanggar peraturan lalu lintas, yang dapat mengakibatkan sanksi denda atau penahanan bagi pengemudi dan perusahaan transportasi. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum diperlukan untuk mengurangi risiko ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya