Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, tujuh ruas jalan tol akan menerapkan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Pada tahap uji coba yakni Jalan Tol Bali Mandara dan berlanjut untuk enam ruas tol lainnya.
Adapun penerapan MLFF dilakukan bertahap pada Desember 2024. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra menuturkan, , penerapan MLFF ini untuk tahap awal menggunakan sistem single lane free flow (SLFF), dengan Jalan Tol Bali Mandara sebagai ujicoba awalnya.
Baca Juga
"Kita usulkan di Desember COD (commercial operation date). Ini kita sedang diskusi, mudah-mudahan dapat ditemukan cara terbaik," tutur Rachman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, (9/7/2024), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Tujuh ruas jalan tol yang akan menerapkan MLFF antara lain Tol Bali-Mandara, Tol Balikpapan-Samarinda, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Soedijatmo (Tol Bandara Soetta), Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I. "Setelah Desember bertahap, tidak langsung semua tujuh ruas itu," ujar dia.
Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan PT Roatex Indonesia Tol System (RITS) selaku badan usaha pelaksana (BUP) program MLFF. Proyek ini masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penerapan sistem transaksi tol MLFF dilakukan secara bertahap di jalan tol Indonesia mulai akhir 2024 ini.
Penerapan Tahapan MLFF Mulai Akhir 2024
"Dari hasil uji coba pada Desember 2023 di ruas tol Bali Mandara masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi, termasuk teknis dan manajerial. Saat ini sudah ada solusi dari sisi manajerialnya. Saya optimis MLFF akan diimplementasikan secara bertahap dengan masih single lane atau hibrid masih dengan kartu (e-toll)," kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Sementara itu, President Director of Roatex Indonesia Toll System Attila Keszeg selaku Badan Usaha Pelaksana Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF mengungkapkan pihaknya terus bekerja sama dengan PUPR secara intensif untuk memulai penerapan tahapan MLFF pada akhir 2024.
"Proyek ini merupakan transformasi teknologi di jalan tol khususnya dalam transaksi pembayaran. Kami terus bekerja sama dengan PUPR secara intensif untuk memulai penerapan tahapan MLFF di akhir tahun 2024,” ujar Attila.
Advertisement
Alasan Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Tol Nirsentuh
Sebelumnya, pemberlakuan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh menjadi upaya penerapan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seperti dikutip dari Antara, Selasa, (28/5/2024).
"Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga mengubah semuanya, jadi semua harus ke sana,” ujar dia.
Ia menuturkan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.
Basuki mengatakan, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menuturkan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.
"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," kata dia.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran sanksi dibagi menjadi tiga antara lain tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.