Â
Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 bahwa mereka hanya dapat memilih satu formasi, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Advertisement
Baca Juga
"Pelamar seleksi CASN hanya bisa memilih satu, melamar CPNS atau PPPK," tegas BKN dalam pembaruan melalui akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada Senin (26/8/2024).
Advertisement
BKN juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024. Syarat tersebut termasuk ketentuan umum seperti batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk posisi tertentu seperti dokter spesialis.
Selain itu, pelamar harus tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi, bukan CPNS/PNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah dipecat baik dari status CPNS/PNS maupun pegawai swasta.
Pelamar juga harus bukan anggota partai politik, memenuhi kualifikasi pendidikan, kesehatan, serta kompetensi yang ditentukan, dan siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk PPPK yang ingin melamar formasi PNS atau PPPK lainnya, ada syarat tambahan, yaitu pelamar harus telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memiliki persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya.
Aturan Selanjutnya
BKN juga menegaskan bahwa pelamar yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP) tidak diperbolehkan melamar kembali pada seleksi CPNS atau PPPK.
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS atau PPPK dalam periode tahun anggaran yang sama. Pelamar juga hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan untuk satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi," jelas BKN.
Â
Â
Waspada 3 Pelanggaran Ini
Lebih lanjut, BKN mengingatkan tiga pelanggaran yang dapat menggugurkan pelamar dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, pelamar yang melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan. Kedua, pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) atau KTP yang berbeda. Ketiga, pelanggaran dalam proses seleksi CPNS 2024 atau PPPK.
Dengan peraturan yang ketat ini, BKN berharap proses seleksi CASN 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Advertisement