Siap-siap, Kemendag Mau Sisir Barang Impor Ilegal di Pasaran

Proses bahasan dan penelusuran barang impor ilegal di pasaran akan dilakukan sebelum Oktober 2024. Artinya, pelaksanaannya dilakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Agu 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 20:00 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menelusuri peredaran barang impor ilegal di pasaran. Langkah penelusuran itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memang berencana untuk melakukan riset peredaran barang impor ilegal di pasaran. Harapannya, akan terpetakan titik-titik penjualan barang tersebut.

"Itu akan melihat persentasenya, berapa banyak sih sebetulnya barang impor ilegal dan legal itu yang dijual di pasaran," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, ditemui usai Indonesia Retail Summit 2024, di PIK, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dia mengatakan, rencana tersebut baru dibahas di internal Kemendag. Namun, dalam waktu dekat akan dibahas bersama pemangku kepentingan terkait.

Dia mengatakan, proses bahasan dan penelusuran itu akan dilakukan sebelum Oktober 2024. Artinya, pelaksanaannya dilakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

"Dan tadi pagi baru dibahas internal di Kemendag dan mungkin dalam waktu dekat dengan stakeholder lainnya. Sebelum Oktober mudah-mudahan," tuturnya.

Cari Aktor Importir Ilegal

Sementara itu, Moga menyampaikan fokus yang dibahas masih pada sebaran barang impor ilegal. Namun, soal aktor dibalik tindakan ilegal itu akan ditelusuri lebih lanjut.

"Sejauh ini baru persentase ya mengenai sumbernya, aktornya nanti akan didalami lebih lanjut," ucapnya.

Terkait penelusuran aktor importir ilegal itu, Moga bilang kewenangannya berada di Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag).

"Itu kan kebetulan timnya bukan saya, dari BK Perdag," pungkasnya.

Parah, 40 % Produk Impor Ternyata Tak Bayar Pajak

Aktivitas di JICT
Aktivitas di JICT, Jumat (15/3). Menko Perekonomian Darmin Nasution, mengisyaratkan kekhawatirannya terhadap kinerja impor yang kendur pada Februari 2019, meskipun hal ini membuat neraca perdagangan RI surplus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, sebanyak 40 persen produk impor ternyata tak bayar pajak. Hal ini bisa terjadi karena tak tercatat secara resmi di Indonesia (underground economy). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Tentu saja, produk impor yang tak bayar pajak alias ilegal ini merugikan dan menghambat Indonesia menjadi negara maju.

Melihat kenyataan tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangtan segera menerapkan sistem "one gate" atau satu pintu dalam proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara. Hal ini akan membuat pengawasan barang impor lebih terstruktur dan minim kebocoran.

Tentu saja, dengan sistem satu pintu ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan kegiatan impor-ekspor. Sistem satu pintu akan membantu menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, serta mengurangi potensi praktik kecurangan dan korupsi.

"Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan," ungkap Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pelayanan Terpecah-pecah

Neraca Perdagangan RI
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saat ini, proses pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di pelabuhan dan bandara masih terpecah-pecah antara berbagai instansi dan unit kerja. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang, yang berdampak pada biaya logistik dan waktu pengiriman.

Mufti juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal yang dibentuk oleh Kemendag telah bergerak cepat dalam rangka untuk mengantisipasi derasnya impor ilegal.

“Namun ada catatan bagi Satgas itu, satgas jangan sampai salah arah melakukan sidak terhadap konsumen akhir. Kasihan sebagai pelaku usaha kecil yang tidak mengerti persoalan impor ini,” kata Mufti.

Mufti juga menyampaikan, menyikapi maraknya barang impor ilegal, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah. “BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan maraknya barang impor ilegal ini,” pungkas Mufti. 

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya