Kadin Indonesia: Munaslub Tak Sesuai AD/ART

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh anggota luar biasa (ALB) Kadin untuk tidak menghadiri Munaslub 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Sep 2024, 16:53 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2024, 14:05 WIB
kadin
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) memberikan tanggapan sehubungan beredarnya surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal undangan Munaslub Kadin 2024( Foto: Istimewa/Logo Kadin Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) memberikan tanggapan sehubungan beredarnya surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaj (AD&ART) Kadin Keppres RI Nomor 18/2022, tahapan penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) diatur sesuai ketentuan Pasal 18 AD Kadin dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin Nomor 293/2023 yang menyatakan setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin.

"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar,” tulis Yukki seperti dikutip dari surat pengumuman Sabtu (14/9/2024).

Seiring hal itu, Yukki menyatakan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh anggota luar biasa (ALB) Kadin untuk tidak menghadiri undangan Munaslub Kadin 2024.

“Penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD&ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin,” tulis Yukki.

Yukki menyatakan, sehubungan hal itu kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin yang melanggar ketentuan AD&ART Kadin dan Peraturan Organisasi akan dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin Nomor 279/2023 jo Pasal 8 dan Pasal 20 ART Kadin.

Sebelumnya beredar surat undangan menghadiri Munaslub Kadin 2024 nomor 002/Munaslun/IX/2024.Surat itu tembusan kepada Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Ketua Umum Kadin Provinsi Seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi undangan seiring pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Kadin 2024 pada Sabtu 14 September 2024 pukul 13.00 di Hotel St Regis.

Adapun peserta Munaslub Kadin 2024 terdiri dari anggota biasa yang diwakili utusan anggota, anggota luar biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munaslub Kadin 2024, Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Kadin Daerah Ramai-Ramai Tolak Munaslub

Logo Kadin. Kadin.id
Logo Kadin. Kadin.id

Sebelumnya, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan agenda utama melengserkan Ketua Umum Arsjad Rasjid. 

Penolakan tersebut disampaikan antara lain oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengatakan, Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. 

"Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. Seraya mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," ujar Anton.

 

Harap Kadin Tetap Solid

Seruan serupa juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio. Menurut dia, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya. 

"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," kata Ronald.

Sementara Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid. Termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. 

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar “Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," ungkap Umar.

Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi. 

"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Kadin," tegas Ahmad. 

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang. 

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional," ujar Arya.

Kadin Bantah Gelar Munaslub Ganti Ketua Umum Arsjad Rasjid Besok

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia membantah kabar akan adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) guna melengserkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

"Tidak akan ada Munas (musyawarah nasional) dan Munaslub," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra kepada Liputan6.com, Jumat (13/9/2024).

Dalam pernyataan resminya, Eka menyatakan bahwa upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," bebernya.

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Tertera bahwa M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid Dipilih Secara Aklamasi

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegas Eka.

 

 

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya