Liputan6.com, Jakarta Menjelang Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia telah memberikan peringatan atau "surat cinta" kepada sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah atau petahana untuk meninggalkan jabatannya.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka mengendalikan inflasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga
Tito menyatakan bahwa saat ini terdapat 274 penjabat kepala daerah yang masih menjabat. Separuh dari mereka adalah petahana yang memilih tetap bertahan di kursi mereka untuk bertarung dalam Pilkada mendatang.
Advertisement
Namun, banyak dari penjabat tersebut yang telah diminta untuk mundur karena dianggap tidak mampu mengendalikan lonjakan inflasi di daerah mereka.
"Untuk para penjabat, jika tiga kali BPS melaporkan daerah mereka sebagai yang tertinggi inflasinya, mohon maaf, saya akan check out. Sudah banyak yang saya minta untuk mundur karena datanya BPS," kata Tito dalam acara Anugerah Hari Statistik Nasional 2024 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (26/9/2024).
"Mohon maaf, ada satu gubernur yang terkena. Kalau bupati atau walikota yang saya minta mundur juga banyak karena data BPS," tambahnya.
Hukuman
Menurut Tito, hal ini merupakan bentuk hukuman bagi kepala daerah yang lalai dalam mengendalikan inflasi. Ia membedakan kepala daerah berdasarkan cara mereka menangani inflasi, apakah mereka tidak mau atau tidak mampu.
"Kalau tidak mau, beri mereka kesempatan. Tapi kalau tidak mampu, ya check out, ganti dengan yang lain. Masih banyak yang mau," tegas Tito Karnavian.
Â
Perintah Tito ke Semua Kepala Daerah
Untuk mengatasi inflasi di daerah, Tito telah mengeluarkan instruksi kepada masing-masing pemerintah daerah agar mereka menyiapkan data statistik sektoral.
Ia juga meminta semua instansi daerah untuk memasukkan data tersebut ke dalam alokasi belanja daerah.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua daerah agar memanfaatkan statistik sektoral. Sudah saya masukkan ke dalam Peraturan Mendagri agar statistik sektoral dan data dimasukkan sebagai salah satu urusan wajib yang harus dianggarkan dalam APBD," tuturnya.
Advertisement