Segini Gaji Hakim Setelah Naik di Akhir Era Jokowi

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Okt 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 13:40 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dalam PP tersebut tertuang, bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala, dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala akan diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.

"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," tulis Pasal 3E PP Nomor 44 Tahun 2024.

Terkait rincian gaji dalam PP tersebut, tertulis untuk hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, bagi hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Sementara gaji hakim golongan IV akan menerima paling kecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200.

Selanjutnya, untuk kenaikan tunjangan hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, bagi hakim tingkat pertama mulai dari Rp11.900.000 sampai dengan Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai dengan Rp56.500.000.

Tak hanya kenaikan gaji, para hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan hitungan untuk istri/suami senilai 10 persen dari gaji dan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kemahalan.

Berikut besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan, menurut PP nomor 44 tahun 2024, dirangkum Liputan6.com, Selasa (29/10/2024).

Gaji Hakim Golongan III

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji Hakim Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

 

Hakim Tingkat Banding

hakim-ilustrasi-131126b.jpg
Ilustrasi Hakim

Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

  • Ketua/Kepala: Rp56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
  • Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Pertama

Ketua/Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

 

Hakim Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

 

Gaji Hakim Lain

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Hakim Utama Muda

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

 

Gaji Hakim Berikutnya

Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Hakim Pratama Utama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya