Beda Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor, Simak!

Banyak wajib pajak yang masih belum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Nov 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 17:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Banyak wajib pajak yang masih belum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Padahal, kedua prosedur ini sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk menghindari masalah pajak dan administrasi.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk membatasi sementara status kendaraan tersebut. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran, yaitu pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Morris, Kamis (7/11/2024).

Jenis dan Tujuan Pemblokiran Kendaraan

Pemblokiran data BPKB berfungsi mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik, serta membantu penegakan hukum pada kendaraan yang terlibat kasus kriminal.

Selain itu, pemblokiran BPKB juga melindungi kepentingan kreditur terkait pinjaman kendaraan. Sementara itu, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan registrasi kendaraan dan penggantian STNK. Hal ini penting untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor

Berbeda dengan pemblokiran, pelaporan jual kendaraan bermotor adalah prosedur yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016. Langkah ini sangat penting karena memungkinkan pemilik lama terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru serta menghindari potensi masalah di masa depan.

“Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat menghindari pajak progresif dan masalah administratif lainnya di masa mendatang,” ungkap Morris. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah proses tanpa perlu datang ke SAMSAT.

 

Perbedaan Tugas dan Implikasi Pemblokiran dan Pelaporan

Maret, Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik
Pemprov DKI pada Maret mendatang berencana meningkatkan persentase pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif dengan kenaikan mencapai 150 persen sebagai upaya menekan kepemilikan mobil lebih dari satu, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faizal

Morris menjelaskan bahwa pemblokiran kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian, sedangkan pelaporan jual kendaraan adalah tindakan yang dilakukan oleh pemilik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

“Keduanya memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Langkah-langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan dan keteraturan masyarakat,” ujar Morris.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memahami dan melaksanakan prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan dengan baik. Dengan begitu, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib terkait regulasi kendaraan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya