Terungkap, Ini Penyebab Pupuk Subsidi Baru Tersalur 5 Juta Ton

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan penyebab rendahnya penyaluran pupuk subsidi pada 2024. Hal ini mengingat penyaluran pupuk subsidi baru 5 juta ton.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Nov 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 15:00 WIB
Terungkap, Ini Penyebab Pupuk Subsidi Baru Tersalur 5 Juta Ton
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti rendahnya penyaluran pupuk subsidi pada 2024. (Foto:Dok.Kementerian Pertanian RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti rendahnya penyaluran pupuk subsidi pada 2024. Realisasinya baru mencapai 5 juta ton ke petani di seluruh Indonesia.

Padahal, kata Zulkifli, kuota subsidi pupuk telah ditambah menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Namun, penyalurannya tersendat di pertengahan jalan imbas dokumen administrasi yang tak kunjung lengkap.

"Sederhananya begini, jatah pupuk tahun ini 9,5 juta (ton). Tapi baru bisa dikirim 5 juta. Kenapa? Karena harus ada SK dari bupati, SK dari gubernur. Ada usulan, ruwet, mengular, rumit sekali," tegas Menko Zulkifli, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dia menegaskan, meski kuota pupuk subsidi mencukupi, persoalan adminsitrasi yang terlalu panjang tadi membuat penyaluran melambat. Maka, ada beberapa aspek yang dihentikan.

Menko Zulkifli mengatakan, telah disepakati setiap kementerian kalau alur penyalurannya menjadi lebih sederhana.

"Jadi walaupun alokasinya besar, cukup. Tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya juga enggak bisa terserap dengan baik. Ini yang dipangkas," kata dia.

Pihaknya masih perlu menunggu landasan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit dalam waktu dekat. Nantinya, penyaluran cukup merujuk pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Pertanian. Kemudian, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN penyalur mendistribusikan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

"Sekarang langsung dari Mentan, kasih ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke Gapoktan. Jadi ada banyak sekali atur-atur yang kita pangkas hari ini. Jadi kabar gembira lah untuk sebuah petani Indonesia," ujar dia.

 

Baru Separuh Kepala Daerah Keluarkan SK

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman  saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Gerindra Komisi IV DPR RI bertajuk 'Strategi Mewujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045' di Gedung DPR RI (Istimewa)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Gerindra Komisi IV DPR RI bertajuk 'Strategi Mewujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045' di Gedung DPR RI (Istimewa)

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, hambatan panjangnya alur tersebut cukup terasa. Dia mencatat, baru ada 50 persen bupati yang menerbitkan SK sehingga penyaluran pupuk tersendat.

Padahal, penetapan tambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton ke 9,5 ton telah diputuskan sejak Januari 2024. "Bayangkan kemarin keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni. Korbannya adalah petani. Alhamdulillah ini kabar baik," ucapnya.

Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Nantinya, surat keputusan (SK) dari kepala daerah tidak lagi diperlukan.

Hal tersebut diputuskan usai Menko Zulkifli mengumpulkan sejumlah menteri dan wakil menteri yang berkaitan dengan pupuk subsidi di Kantor Kementerian Pertanian. 

"Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah baru saja kita rapat, kita pangkas," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

 

Perubahan Regulasi

Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekan kerja sama. (Foto: Istimewa)

Perubahan regulasi ini, membuat alur penyakuran pupuk subsidi menjadi lebih singkat. Artinya, setelah dikeluarkannya keputusan Menteri Pertanian, pupuk bisa langsung disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

"Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain," ujar dia.

Dia menjelaskan, pada alur yang berlaku saat ini, perlu pelibatan dari 8 kementerian. Belum lagi menghitung hierarki kepala daerah sebelum mencapai ke petani. Alhasil, prosesnya menjadi lama dan panjang.

"Kementerian saja tadi saya lihat ada delapan kementerian, bayangkan jadi rumit sekali begitu ya. Nah dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," tuturnya.

Aturan ini akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur pupuk subsidi. Harapannya, setelah beleid itu diteken, maka mulai 2025 penyaluran pupuk subsidi bisa lebih singkat.

 

Langsung ke Petani

Kementan Permudah Penebusan Pupuk Subsidi
Ilustrasi petani bekerja di sawah. (Dok. Kementan)

Di tempat yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan pemerintah sudah sepakat memangkas alur distribusi pupuk subsidi. Nantinya, penyaluran bisa langsung menyasar petani.

"Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko. Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata dia.

Setelah ada keputusan Mentan, pupuk subsidi bisa lamgsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gapoktan.

"Kami serahkan ke PIHC, PI Pupuk Indonesia, PI Indonesia, langsung direct ke kelompok tani, sehingga sangat sederhana," tegasnya.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya