Apple Akhirnya Menyerah Usai Dilarang Jual iPhone 16, Siap Investasi Rp 1,58 Triliun

Kementerian Perindustrian telah mengonfirmasi penerimaan proposal investasi dari Apple dengan nilai mencapai USD 100 juta, setara dengan sekitar Rp 1,58 triliun. Investasi ini direncanakan akan dilaksanakan di Indonesia dalam jangka waktu dua tahun.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Nov 2024, 10:22 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2024, 10:00 WIB
iPhone 16
iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah didukung dengan Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah mengonfirmasi penerimaan proposal investasi dari Apple sebesar USD 100 juta, setara dengan sekitar Rp 1,58 triliun (estimasi kurs Rp 15.800 per USD). Investasi ini direncanakan berlangsung selama dua tahun di tanah air.

Jumlah investasi yang diajukan oleh Apple ini mengalami lonjakan signifikan, meningkat sepuluh kali lipat dari rencana awal yang hanya sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar. Investasi awal ini ditujukan untuk pembangunan pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

"Kementerian Perindustrian telah menerima proposal dari Apple yang tertanggal 18 November 2024, terkait investasi sebesar USD 100 juta pada 19 November 2024. Kami menghargai niat baik Apple dalam proposal ini," ungkap Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada Rabu, 20 November 2024.

Febri menambahkan bahwa Kemenperin akan segera mengadakan rapat pimpinan pada Kamis pagi, 21 November, untuk membahas proposal investasi tersebut. "Ini menunjukkan bahwa Menteri Perindustrian merespons positif komitmen investasi dari Apple dengan segera menggelar rapat," jelasnya.

Meskipun demikian, Kemenperin tetap menekankan pentingnya Apple untuk memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 300 miliar yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan nilai komponen dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Perhitungan TKDN

Alamat Kantor Apple di Indonesia Terungkap
Kantor Apple di Beijing menjadi salah satu pusat perhatian di dunia teknologi. Dengan desain yang modern dan fasilitas canggih, kantor ini mencerminkan inovasi yang menjadi ciri khas perusahaan. Lokasinya yang strategis di ibu kota Tiongkok memungkinkan Apple untuk lebih dekat dengan pasar Asia yang berkembang pesat. Dalam kantor ini, para karyawan bekerja dalam lingkungan yang inspiratif, dilengkapi dengan teknologi terbaru untuk mendukung kolaborasi dan kreativitas. Apple terus berkomitmen untuk memperluas jejaknya di Asia, dan kantor di Beijing merupakan langkah penting dalam strategi tersebut. Dengan keberadaan kantor ini, Apple tidak hanya meningkatkan operasionalnya, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan industri teknologi di Tiongkok. Keberhasilan Apple di pasar ini menunjukkan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan global.

Pemahaman Tentang TKDN dalam Permenperin 29/2017

Pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, terdapat penjelasan mengenai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dapat dilakukan melalui tiga skema. Skema tersebut meliputi produksi barang di dalam negeri, pembangunan pabrik, serta pembuatan aplikasi dan pengembangan inovasi di dalam negeri.

Inisiatif Apple dalam Pengembangan Inovasi

Apple, sebagai salah satu produsen smartphone terkemuka, telah memilih untuk fokus pada skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Apple Academy. Saat ini, Apple telah membuka tiga lokasi Apple Academy yang tersebar di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Apple untuk berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Proses TKDN untuk iPhone 16

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh proses pengurusan TKDN yang masih berlangsung, yang merupakan salah satu syarat penting untuk impor telepon seluler tersebut. Terdapat gap sekitar Rp240 miliar yang harus dipenuhi oleh Apple. Jika gap ini dapat direalisasikan, Apple akan memperoleh nilai TKDN sebesar 40%, yang memungkinkan produk mereka untuk masuk ke pasar Indonesia.

Impak TKDN Terhadap Iklim Investasi

Febri, seorang pejabat terkait, menegaskan bahwa kebijakan TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan memperkuat struktur industri domestik. Selain itu, TKDN juga menjamin keadilan dalam persaingan antara Apple dan negara lain tempat mereka berinvestasi dan menjual produk.

Kepentingan Bersama dalam Investasi

Yang menjadi perhatian utama bukan hanya angka investasi, tetapi juga keadilan bagi seluruh investor di Indonesia serta keseimbangan dengan negara lain. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penjualan Apple

iPhone 16
Apple telah resmi meluncurkan dua model terbaru, yaitu iPhone dan iPhone 16 Plus, yang kini dilengkapi dengan dukungan teknologi Apple Intelligence. Peluncuran ini menandai langkah maju dalam inovasi smartphone, menawarkan fitur-fitur canggih yang dapat meningkatkan pengalaman pengguna. Dengan kehadiran Apple Intelligence, pengguna dapat menikmati kinerja yang lebih baik dan berbagai kemudahan dalam penggunaan sehari-hari. Inovasi ini diharapkan dapat menarik perhatian para penggemar teknologi dan pengguna setia Apple di seluruh dunia.

Penjualan Ponsel Apple di Indonesia Mencapai Puncaknya

Febri mencatat bahwa penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai angka tertinggi di Asia Tenggara, dengan total 2,61 juta unit terjual pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, Vietnam hanya mencatat penjualan sebanyak 1,43 juta unit.

Diperkirakan, pendapatan dari penjualan Apple di Indonesia mencapai sekitar Rp30 triliun. Meskipun angka ini cukup besar, masih jauh dari nilai investasi yang diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di tanah air.

Kebijakan Kemenperin untuk Apple

Untuk mendorong kontribusi yang lebih besar dari Apple, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan tiga syarat penting. Pertama, Apple diwajibkan untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Divisi ini diharapkan memiliki skala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple Academy yang sudah ada.

Kedua, Apple diharapkan untuk lebih aktif melibatkan perusahaan-perusahaan lokal dalam rantai pasok global (Global Value Chain - GVC) mereka. Ini diharapkan dapat meningkatkan peluang bagi industri dalam negeri dan memberikan dampak positif pada perekonomian lokal.

Aturan TKDN untuk Alphabet

Kemenperin juga menerapkan aturan yang sama mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Alphabet, perusahaan induk Google. Produk Google Pixel 9, misalnya, dilarang dijual di pasar Indonesia karena minimnya investasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi besar berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri dalam negeri di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya