OJK Segera Terbitkan POJK Soal Lembaga Keuangan Mikro

Aturan Lembaga Keuangan Mikro yang baru akan mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Nov 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 09:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Saat ini masih dilakukan penyusunan perubahan RPOJK tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, mengatakan, penyusunan perubahan RPOJK LKM ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Sebentar lagi kami juga akan menerbitkan POJK terkait dengan LKM ini merupakan amanah dari Undang-Undang P2SK dan kita harapkan tentu saja POJK yang terbit nanti akan semakin memperkuat kita dalam bagaimana mengembangkan LKM ke depan," kata Agusman saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Adapun dalam perubahan POJK LKM tersebut akan mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.

Saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.

 

Lembaga Lain

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.

Agusman menyebut bahwa penyusunan Roadmap LKM melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal OJK.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of belonging dari para stakeholders sehingga pada tahapan selanjutnya, dapat bersama-sama mengawal implementasi dari Roadmap LKM ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya