Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum dinaikkan 6,5% pada 2025. Seiring hal itu, pengusaha ingin pemerintah menjelaskan lengkap mengenai kenaikan upah minimum tersebut.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip Selasa (3/12/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang mengungkapkan pihaknya menanti penjelasan dari Pemerintah terkait penetapan kenaikan UMP hingga 6,5%. Lantaran, pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan tersebut.
Advertisement
"Kami berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.
Sarman mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, yang disimbolkan dalam bentuk alfa serta kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5% tersebut,” lanjutnya.
Sarman melihat, kenaikan UMP sebagian besar akan ditanggung oleh pengusaha. Sehingga, aspirasi para pelaku usaha juga perlu didengar oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP.
"Sejauh kami mendapat penjelasan yang komprehensif dan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang ada, pelaku usaha dapat menerima kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tuturnya.
"Kami pelaku usaha berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat kita yang saat ini masih belum stabil,” ia menambahkan.
UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh: Kok Pengusaha Sewot dan Marah-Marah?
Sebelumnya, kelompok buruh menyoroti reaksi yang diberikan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia. Terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5 persen.
Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, sikap sewot dan marah-marah yang ditunjukkan oleh kedua organisasi pengusaha ini dinilai sebagai reaksi yang tidak berdasar. Mengingat keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional.
Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Menurut dia, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar," ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Ia juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin. "Kenapa sekarang mereka jadi sewot dan marah-marah serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?" singgungnya.
Kata Said Iqbal, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.
"Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegasnya.
Advertisement
Beri Sinyal Positif
Ia juga menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan.
Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh. Melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?" imbuhnya.
"Keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang," pungkas Said Iqbal.
Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024
Sebelumnya, aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diterbitkan pada besok, Rabu, 4 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. "Kita targetnya besok insya Allah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan kementerian hukum. Mohon doanya," ujar Yassierli kepada media, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli menuturkan, pihaknya akan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP 2025 dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait. Terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini," ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement