Seleksi PPPK Periode II Dibuka, Menteri Rini Minta Instansi Pemerintah Petakan dan Konfirmasi Data Non-ASN

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Des 2024, 14:52 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 14:52 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat segera mengajukan sekitar 2.300 orang tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II telah dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II telah dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024. Bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Instansi pemerintah diimbau untuk memetakan tenaga non-ASN (aparatur sipil negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini untuk optimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.

"Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

Ia menuturkan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba.

 

Pesan Plt. Kepala BKN ke Peserta Seleksi PPPK: Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan

Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto bersama Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Kepegawaian, Suharmen, meninjau langsung pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di titik lokasi mandiri BKN Bandung.

Haryomo menekankan pentingnya seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel melalui penggunaan Computer Assisted Test (CAT).

“Jangan sekali-kali percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan. Sistem CAT telah terbukti adil dan menjamin peserta yang lolos adalah individu yang kompeten di bidangnya,” ujar Haryomo dalam imbauannya kepada para peserta. Dilansir dari akun instagram resmi BKN, bkngoidofficial pada Senin (16/12/2024).

Seleksi ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses rekrutmen ASN berlangsung bebas dari praktik kecurangan. Adapun para peserta terlihat antusias dan mengikuti tahapan seleksi dengan serius.

Turut hadir dalam peninjauan ini adalah jajaran pejabat BKN serta pihak penyelenggara seleksi di BKN Bandung. Proses seleksi berjalan lancar dengan fasilitas pendukung yang memadai, seperti ruang ujian modern dan peralatan teknologi untuk menunjang pelaksanaan tes.

Dengan sistem seleksi berbasis CAT ini, pemerintah berharap dapat memperoleh PPPK yang profesional dan berintegritas untuk mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan.

BKN terus mengingatkan peserta tes untuk selalu waspada dan hanya mempercayai informasi resmi terkait seleksi PPPK melalui kanal komunikasi resmi BKN.

 

Seleksi Kompetensi Tahap Pertama Dimulai, BKN Ingatkan Ini kepada Pelamar PPPK 2024

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode pertama agar tidak terlambat ke lokasi ujian saat mengikuti seleksi kompetensi. Saat ini proses PPPK tahap pertama masuk seleksi kompetensi pada 2 Desember-19 Desember 2024.

“Pastikan pelamar PPPK periode tahun 2024 yang terjadwal ikut seleksi kompetensi tidak terlambat datang ke lokasi ujian, apalagi sampai tidak hadir alias absen,” demikian mengutip laman Instagram @bkngoidofficial, ditulis Senin (2/12/2024).

Pada tahap pertama seleksi PPPK dimulai sejak 1 Oktober 2024. Saat ini, seleksi PPPK tahap pertama memasuki pelaksanaan seleksi kompetensi pada 2-19 Desember 2024.

Selain itu, BKN juga mengumumkan seleksi kompetensi PPPK 2024 periode pertama di BKN. Seleksi kompetensi untuk PPPK 2024 di BKN pada periode pertama dimulai Selasa, 3 Desember 2024. BKN mengingatkan untuk hadir sesuai jadwal sesi dan membawa kartu ujian dan kartu identitas.

“Pastikan hadir sesuai jadwal sesi kalian dan jangan sampai ketinggalan kartu ujian dan kartu identitas. Cek ketentuan teknis pelaksanaan seleksi kompetensi selengkapnya di website BKN pada menu pengumuman,” demikian seperti dikutip.

Adapun jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 ini sehubungan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun 2024.

Terkait jadwal seleksi pengadaaan PPPK tahun anggaran 2024 ini tertuang dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024.

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya