Minyakita Dikorupsi, Pemburu Rente Bisa Untung Rp 731 Miliar Sebulan?

Ekonom menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 09 Mar 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 17:00 WIB
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.

Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

"Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya," kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Selain itu, ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita ini tentu menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

"Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka membutuhkan pasokan Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari, baik untuk penggunaan pribadi maupun usaha," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya korupsi volume ini memaksa masyarakat untuk membeli lebih banyak dari yang seharusnya, sehingga pengeluaran mereka meningkat tanpa mendapatkan nilai yang sesuai.

"Ketika ada ketidaksesuaian volume, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan. Padahal, penghasilan tersebut bisa digunakan untuk membeli barang kebutuhan lainnya," jelas Huda.

 

Promosi 1

Pemerintah harus Perketat Pengawasan

MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor... Selengkapnya

Oleh karena itu, Huda meminta agar Pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam seluruh rantai produksi dan distribusi Minyakita. Hal ini juga berlaku untuk produk-produk lain di bawah kebijakan pemerintah, seperti BBM Pertamax dan Pertalite.

"Pemerintah perlu pengawasan lebih ketat dalam produksi hingga distribusi produk-produk kebijakan. BBM Pertamax dan Pertalite, hingga Minyakita perlu pengawasan lebih ketat," ujarnya.

Adapun yang terpenting, pihak yang terlibat dalam praktik curang ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami masyarakat akibat ketidaksesuaian volume Minyakita.

Menurutnya, tanpa langkah tegas, kejadian serupa bisa terus berulang, merugikan masyarakat, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola kebutuhan dasar.

"Semua yang terlibat harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah WAJIB mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat sebagai konsumen," pungkasnya.

 

Mentan Amran Temukan Minyakita Tak Sesuai

Pelanggaran serius distribusi Minyakita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mentan menemukan pelanggaran serius distribusi Minyakita. (Dok Kementan)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter."Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter," ungkap Mentan Amran sambil menunjukkan gelas ukur berisi Minyakita, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Tak cuma itu, dia juga menemukan kalau Minyakita kemasan 1 liter dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

"Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik," pintanya.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait kecurangan ini. Menurutnya, Mendag Budi juga sepakat jika produsen Minyakita curang harus ditutup.

"Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup," ucap dia mengulang percakapan dengan Mendag Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya