RI Belum Punya Sanksi Tegas Atasi Perselisihan Bank dan Nasabah

Komisi XI DPR menilai Indonesia selama ini tak memiliki sanksi yang tegas bagi bank yang menghadapi masalah dengan nasabahnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jul 2013, 19:40 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 19:40 WIB
hukum130407c.jpg
Komisi XI DPR RI menilai masih banyaknya nasabah perbankan yang melaporkan keluhan pelayanan perbankan menunjukan aturan Bank Indonesia (BI) mengenai perlindungan konsumen masih sangat lemah. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melihat bank yang akan dipilihnya.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz menghimbau kepada para masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih bank untuk menyimpan dana ataupun untuk bertransaksi.

"Perlindungan konsumen menurut saya masih ada di wilayah yang abu-abu semua," ujar Harry saat ditemui usai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Gubernur BI dan beberapa bank di Ruang Rapat Koomisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Harry menilai Indonesia hingga kini belum mempunyai sanksi yang tegas kepada bank yang terlibat dalam suatu masalah, khususnya permasalahan antara bank dengan nasabahnya

DPR meminta agar setiap permasalahan yang dihadapi para nasabah, ditanggapi dengan sikap manajemen bank yang lebih bisa menunjukan sikap tanggung jawab dan membantu para konsumennya. "Prinsipnya bank sebagai intitusi dia harus bertanggung jawab untuk melindungi konsumennya," tegas Harry.

Sebagaiman diketahui pada hari ini Komisi XI DPR-RI bersama Bank Indonesia (BI) memanggil lima bank yakni pada Bank Mega, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Mestika Dharma, dan Bank BJB, guna memepertanyakan apakah ke lima bank ini memiliki masalah. (Yas/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya