Pengimpor Solar Wajib Campur Biodiesel di Dalam Negeri

Kementerian ESDM mengharuskan pengguna solar yang mengimpor langsung dari luar negeri melakukan campuran biodisel di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Agu 2013, 18:18 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2013, 18:18 WIB
biodiesel-130613c.jpg
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharuskan pengguna solar yang mengimpor langsung dari luar negeri melakukan campuran  biodisel di dalam negeri. Hal ini untuk mendorong pemanfaatan produksi biodiesel dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, instansinya sudah menerapkan pelarangan impor biodisel yang bertujuan meningkatkan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menjadi bahan baku biodiesel.

"Di samping itu dalam aturan ini dilarang pengguna solar yang biasa impor di luar negeri, tidak diperbolehkan impor campuran BBM dan BBN. Dengan demikian produksi biodiesel dalam negeri akan terserap, hemat devisa dan beri dampak harga CPO akan naik," kata Susilo saat mengumunkan peningkatan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) di Jakarta, Kamis (28/8/2013).

Susilo menambahkan, untuk melaksanakan peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh instansi yang berkepentingan.

"Permen ESDM melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, Kemenperin, Pertamina, PLN, AKR bisa dilakukan immediately. Hari ini pun bisa dilaksanakan sehingga tujuan pemerintah untuk kurangi impor BBM bisa dilaksanakan," tutur dia.

Susilo mengungkapkan, instasinya telah merevisi Peraturan Menteri ESDM nomor 32 Tahun 2008, untuk mempercepat langkah pemanfaatan campuran biodiesel sehingga dapat menghemat impor BBM 1,3 juta kiloliter pada tahun ini. (Pew/Nur)


Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya