Produksi AC 1/2 PK, Pengusaha: Tidak Ada Untungnya

Pengusaha elektronik mengkritisi kebijakan insentif penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah barang elektronik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Sep 2013, 09:21 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 09:21 WIB
ac-130823b.jpg
Pengusaha elektronik mengkritisi kebijakan insentif berupa penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), terutama terhadap produk pendingin ruangan (air conditioner/AC)dan televisi (TV).

Presiden Direktur PT Gobel Internasional, Rahmat Gobel mengatakan, pemerintah hendaknya menyelenggarakan konsensus nasional lebih dulu antar departemen sebelum keputusan tersebut lahir.

"Aturan antar departemen tidak tune in sehingga kebijakan yang keluar sering berlainan. Harusnya ada konsensus nasional melibatkan semua pemerintah dan cocokkan peraturan, karena biasanya setiap departemen punya KPI masing-masing," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Senin (2/9/2013).

Jika kondisi tersebut masih terjadi, pengusaha yang tersohor dengan bendera Panasonic Gobel ini menilai bahwa peraturan penghapusan PPnBM terhadap beberapa barang elektronik tidak akan berjalan efektif.

"Konsensus dulu dibikin, lalu tentukan mau dibawa kemana industri ini. Kalau dihapuskan tanpa melihat value-nya kan susah," tambah Rahmat.

Dia mengeluhkan, AC 1/2 PK dan TV dengan ukuran 40 inch merupakan dua dari beberapa barang yang kena penghapusan PPnBM dianggap sudah tidak ada untungnya bila diproduksi di dalam negeri.

"Kedua barang itu sudah tidak ada untungnya. Harusnya produksi AC yang satu PK ke atas atau TV ukuran lebih besar dan punya marjin. Tapi masalahnya mau tidak di produksi di dalam negeri, mengingat potensi Indonesia sangat besar," kata dia.

Padahal merujuk alasan pemerintah menghapuskan PPnBM terhadap beberapa barang elektronik karena pengusaha lokal sudah mampu produksi di dalam negeri sehingga dapat mengurangi disparitas harga serta mengurangi penyelundupan produk impor ilegal.

Sementara itu, Kepala Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menanggapi dingin soal saran dari pengusaha elektronik tersebut. "Maksudnya apa konsensus itu. Saya tidak mengerti, tidak ada hubungannya," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, barang yang kena penghapusan PPnBM, antara lain:

1. Peralatan rumah tangga dengan harga di bawah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta

2. Pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta serta 40 inch.

3. Lemari pendingin dengan harga di bawah Rp 10 juta

4. Mesin pengatur suhu udara dengan harga di bawah Rp 8 juta

5. Pemanas air dan mesin cuci dengan harga di bawah Rp 5 juta

6. Proyektor dan produk sanitary di bawah harga Rp 10 juta.

(Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya