Penjelasan Pencabutan Honorarium Buat PNS

Pemerintah memastikan pencabutan sistem honorarium bagi PNS yang telah menerima renumerasi atau sistem penggajian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Sep 2013, 17:23 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 17:23 WIB
gaji-pns-130818c.jpg
Pemerintah memastikan pencabutan sistem honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) hanya berlaku bagi K/L yang telah menerima remunerasi (sistem penggajian).

"Penghapusan honorarium tahun depan ditujukan bagi K/L yang ingin masuk ke remunerasi berdasarkan reformasi birokrasi. Tapi bagi yang sudah masuk dengan perbaikan remunerasi, tidak lagi menerima (honorarium)," kata Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar di kantornya, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Dia mencontohkan, misalnya pembentukan tim kepanitiaan biasanya kerap menyedot anggaran melalui sistem honorarium.

"Dengan remunerasi yang sudah diperbaiki, kami akan membatasi hal-hal semacam itu. Tujuannya supaya anggaran keseluruhan tidak melonjak terlalu tinggi tapi kesejahteraan PNS semakin baik. Jadi pentingkan ketertiban governance proses remunerasi," terang dia.

Untuk itu, Mahendra menegaskan, bagi K/L yang berniat menerima remunerasi, maka penghapusan honorarium berlaku mulai tahun depan. "Tapi kalau yang sudah memang telah berjalan sebelumnya," pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, seluruh K/L dilarang memberlakukan honorarium mulai 1 Januari 2014.

"Kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi," tegasnya.

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata dia. (Fik/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya