Penyedia Jasa Keuangan Wajib Laporkan Transfer Dana ke PPATK

Pelaksanaan laporan transaksi keuangan transfer ke luar negeri mewajibkan penyedia jasa keuangan melaporkan transaksi ke PPATK pada Januari.

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 10 Okt 2013, 09:31 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 09:31 WIB
agus-santoso-ptatk131010a.jpg
Rencana implementasi International Funds Transfer Instruction (IFTI)/ laporan transaksi keuangan transfer ke luar negeri akan mewajibkan penyedia jasa keuangan melaporkan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, Rabu (9/10/2013). " Nanti mulai Januari semua penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK," tutur Agus.

Agus menambahkan, implementasi itu membuat PPATK memiliki data transaksi dari dan ke luar negeri. Misalnya, data mengenai dari mana saja pembelian daging sapi dan bawang putih. Selain itu, PPATK juga akan mengetahui tempat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dan asal kampung TKI.

Dengan implementasi IFTI juga memudahkan PPATK untuk melacak transfer hasil kejahatan seperti narkoba, korupsi dan ilegal logging. Selain itu, juga mengantisipasi pelaksanaan masyarakat ekonomi Asean pada 2015.  "Ini sekaligus mengantisipasi impelementasi masyarakat ekonomi Asean pada 2015, karena akan berlaku free movement of capital dan free movement of people, dalam framework perdagangan bebas Asean, " kata Agus.

Menurut Agus, pelaksanaan IFTI juga dapat mendeteksi pencucian uang. Hal itu karena pihaknya mendapatkan data transaksi transfer dari dan ke luar negeri. "Ini juga untuk mengantisipasi pelarian dana ilegal dan masuknya dana teroris," ujar Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya