Oknum Dinas Tenaga Kerja `Manfaatkan` Laporan Outsourcing

Apindo mengakui masih adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap perusahaan terkait penggunaan sistem outsourcing.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Okt 2013, 11:05 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2013, 11:05 WIB
pungli-kepsek-130415b.jpg
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) membeberkan masih adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dinas ketenagakerjaan khususnya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pungutan liar itu dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberikan laporan terkait penggunaan sistem outsourcing pada perusahaan tersebut. Wakil Sekretaris Umum Apindo, Iftida Yasar mengatakan, dengan adanya kewenangan pemerintah daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota dalam hal ini dinas ketenagakerjaan untuk memeriksa dan menerbitkan bukti pelaporan penggunaan outsourcing memunculkan pungutan-pungutan yang sebenarnya tidak ada dalam peraturan.

"Jadi perusahaan, setelah asosiasi menetapkan, dia harus lapor, lalu dinas tenaga kerja daerah  mengeluarkan bukti pelaporan. itu sudah menimbulkan pungli yang luar biasa," ujar Iftida seperti ditulis Selasa (15/10/2013).

Iftida menjelaskan, besaran pungli-pungli tersebut bermacam-macam, mulai dari Rp 1 juta - Rp 8 juta per pelaporan. Bahkan oknum dinas ini, lanjutnya tidak hanya mendapatkan dari perusahaan selaku user saja, tetapi juga dari perusahaan outsourcing selaku vendor. Padahal dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang biasanya ada saat seseorang bekerja melalui sistem alih daya ini sudah dikenakan biaya.

"Di seluruh daerah rata-rata ada. Di Jakarta itu dimintai uang sebesar Rp 1-8 juta untuk pelaporan. Setelah user lapor, kemudian vendornya mendaftarkan perjanjian kerja, jadi dia dapat dua, pertama dari pelaporan user, kedua lagi dari pendaftaran. Padahal biasanya saat PKWT, per orang sudah dikenakan biaya juga antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Iftida.

Iftida menegaskan, sebenarnya  pengusaha sendiri tidak berkeberatan  untuk mengikuti aturan yang ada, asal penerapannya di lapangan dilakukan secara benar dan diawasi dengan ketat. "Dari sisi warga negara yang baik, kita harus comply to regulasi, tetapi perbaiki dulu birokrasinya, bersihkan dari pungli-pungli," ujar Iftida. (Dny/Amh)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya