Sarjana Cuma Digaji Rp 3,7 Juta, Itu Terlalu Rendah!

Menakertrans menegaskan para buruh tak bisa memaksakan kehendak untuk meloloskan permintaan kenaikan upah hingga Rp 3,7 juta per bulan.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Okt 2013, 15:38 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 15:38 WIB
1-buruh-mogok-nasional-131028d.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai buruh tidak bisa memaksakan kehendak untuk meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta. Selama ini penetapan upah wajib dilakukan melalui Dewan Pengupahan sebagai forum untuk merundingkan persoalan upah ini.

"Ini sangat bergantung pada dewan pengupahan, gunakan forum-forum, gunakan komunikasi bipartit, gunakan cara yang demokratis," ujar Muhaimin usai membuka Konferensi Nasional Produktifitas 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Muhaimin menjelaskan, penentuan besaran upah harus memperhatian dua perspektif yaitu patokan survei, inflasi, produktifitas dan keputusan dewan pengupahan. Perspektif kedua adalah keterampilan dan kompetensi. "Kalau sarjana Rp 3,7 juta itu terlalu rendah juga, kalau kompetensinya tinggi," katanya.

Pada prinsipnya, pemerintah mengakui upah buruh memang harus terus meningkat. Namun peningkatan upah ini tidak boleh membahayakan perusahaan yang bisa membuatnya tidak mampu berkembang atau bahkan gulung tikar. "Kesadaran tentang pengupahan ini, harusnya berlaku pada 2 pihak, buruh harus dilibatkan, kalau untung pengusaha juga tidak boleh meninggalkan buruh," lanjutnya.

Pemerintah juga mengingatkan kedua pihak untuk saling introspeksi menilai kesesuaian upah yang diterima antara tindakan dan hasil yang diperoleh.

"Para buruh juga harus meningkatkan skill kompetensi dan produktifitas, sehingga demo yang muncul menjadi bagian dari proses transisi dan pencarian solusi. Kalau perusahaan juga yang untungnya banyak, jangan  meninggalkan buruh karena pada akhirnya juga akan menghancurkan perusahaan itu sendiri," tandasnya.(Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya