UU Minerba Berlaku, Freeport Pasrah Bangun Smelter

Freeport Indonesia masih sibuk melakukan studi kelayakan pendirian smelter di tengah pemberlakuan aturan larangan ekspor mineral mentah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Des 2013, 19:18 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 19:18 WIB
freeport-smelter-130813c.jpg
Pemberlakuan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 terkait larangan ekspor mineral mentah dan kewajiban perusahaan tambang membangun smelter tinggal menghitung hari. Namun Freeport Indonesia masih saja sibuk melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) pendirian smelter.

CEO Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menggarap studi kelayakan pembangunan proses pemurnian dan pengolahan. Dalam hal ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu menggandeng pihak ketiga.

"Kami lakukan FS artinya menuju pada pembangunan smelter. Soal yang membangun smelter, bisa Freeport, pihak ketiga atau kerja sama dengan pihak ketiga. Itu hal-hal yang akan dilihat dari FS," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Rozik berharap pihaknya dapat menyelesaikan studi kelayakan pembangunan smelter pada awal tahun depan seiring dengan berlakunya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang dimulai pada 12 Januari 2014. Dengan begitu, Freeport dapat memperkirakan waktu pembangunan smelter.

Penerapan UU Minerba, lebih jauh dia memperkirakan bakal terjadi penurunan produksi. Ujung-ujungnya berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.

"Produksi harus turun dan kemungkinan imbasnya ke karyawan. Ini harus dihindari sehingga kami mohon ada usaha untuk meminimalkan dampak seperti itu," tutur dia.

Sebenarnya, Rozik mengaku, pihaknya masih berharap pemerintah menetapkan periode di mana perusahaan tambang termasuk Freeport untuk lebih mempersiapkan pembangunan smelter.

"Tapi terserah pemerintah mempertimbangkan mana yang terbaik. Kalau saya mintanya 10 tahun (tunda smelter)," canda dia mengakhiri perbincangan. (Fik/Ahm)


Baca Juga:

Dua Minggu Lagi Berlaku, UU Minerba Justru Panen Masalah

800 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran Gara-gara UU Minerba

RI Ekspor Mineral Mentah yang Terakhir 11 Januari 2014




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya