Perusahaan khususnya yang bergerak di sektor pertambangan diharapkan bisa menyesuaikan usaha mereka dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Perindustrian.
Pasalnya dalam UU ini mengatur secara ketat kegiatan industri yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
"Yang harus menyesuaikan dengan ini yaitu industri yang berkaitan erat dengan sumber daya alam, karena ada aturan-aturan soal itu yang semua harus penuhi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ashari Bukhari saat media briefing tentang Undang-Undang Perindustrian, di Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Lebih lanjut, Anshari menjelaskan, pemanfaatan SDA ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU ini mengatur beberapa hal antara lain penggunaan SDA pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk dan pengelolaan limbah.
"Jadi ini harus dikelola efisien, ada nilai tambahnya dan lain-lain. Berlaku untuk semua perusahaan termasuk Freeport dan Newmont," lanjut dia.
Anshari mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sangsi administrasi seperti denda, penutupan sementara, pembekuan izin usaha dan kawasan industri, serta pencabutan izin usaha dan kawasan industri. "Di sini sudah ada aturan soal sangsi administrasi, itu yang paling mendasar dari UU baru ini," tandas dia.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu.
Pembahasan RUU tentang Perindustrian itu merupakan usulan dari Pemerintah yang didasarkan pada Surat Presiden RI No. R-60/Pres/06/2012 pada 15 Juni 2012. (Dny/Nrm)
Baca juga:
Dikuasai Swasta, Pemerintah Gencar Bangun Kawasan Industri
Pasalnya dalam UU ini mengatur secara ketat kegiatan industri yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
"Yang harus menyesuaikan dengan ini yaitu industri yang berkaitan erat dengan sumber daya alam, karena ada aturan-aturan soal itu yang semua harus penuhi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ashari Bukhari saat media briefing tentang Undang-Undang Perindustrian, di Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Lebih lanjut, Anshari menjelaskan, pemanfaatan SDA ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU ini mengatur beberapa hal antara lain penggunaan SDA pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk dan pengelolaan limbah.
"Jadi ini harus dikelola efisien, ada nilai tambahnya dan lain-lain. Berlaku untuk semua perusahaan termasuk Freeport dan Newmont," lanjut dia.
Anshari mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sangsi administrasi seperti denda, penutupan sementara, pembekuan izin usaha dan kawasan industri, serta pencabutan izin usaha dan kawasan industri. "Di sini sudah ada aturan soal sangsi administrasi, itu yang paling mendasar dari UU baru ini," tandas dia.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu.
Pembahasan RUU tentang Perindustrian itu merupakan usulan dari Pemerintah yang didasarkan pada Surat Presiden RI No. R-60/Pres/06/2012 pada 15 Juni 2012. (Dny/Nrm)
Baca juga:
Dikuasai Swasta, Pemerintah Gencar Bangun Kawasan Industri