Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar UU Nomor 4 tahun 2009 untuk larangan ekspor mineral mentah.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Jan 2014, 09:45 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2014, 09:45 WIB
indo-tambangraya-131112b.jpg
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 pada Sabtu (11/1/2014) malam. Penerbitan PP itu terkait Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, kedua ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor mineral dari Indonesia.

"Maka sejak 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB ini tidak lagi dibenarkan ore atau bahan mentah untuk ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian," ujar Hatta, seperti dikutip dari laman sekretaris kabinet, Minggu (12/1/2014).

Pemerintah menggelar rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya Puri Cikeas, Bogor pada Sabtu kemarin (11/1/2014). Rapat yang berlangsung hingga malam itu untuk memutuskan secara penuh Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang melarang ekspor bahan mentah.  

Rapat terbatas ini dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Waik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Hatta menuturkan, pihaknya telah melaporkan kepada presiden mengenai peraturan pemerintah sebagai perintah UU Nomor 4 tahun 2009 untuk melaksanakan UU itu.

Sementara itu,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, dalam PP itu  memiliki nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

"Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah diciptakan terus terjadi PHK besar-besaran," ujar Jero.

Selain itu, PP juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah. Jero menuturkan, PP ini juga mempertimbangkan agar perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden," tutur Jero.

Jero berjanji, pihaknya akan menjelaskan lebih detil termasuk peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).

"Ini sudah berlaku PP, dan sudah didaftarkan dalam lembaran negara Nomor 5489 pada 11 Januari 2014/TLN, dan ini kami meyakini UU ini akan baik bagi semua," kata Jero.

Sebelumnya pemerintah memang akan menata ulang pelaksanaan ekspor mineral dengan merevisi ketentuan PP Nomor 23 tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, peraturan menteri nomor 20 tahun 2013 mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Revisi aturan itu akan mengarah pada batas minimal produk yang boleh diekspor, sehingga membuka kesempatan para pengusaha mengekspor barang mineral yang sudah dimurnikan untuk menambah kapasitas ekspornya. (Ahm/Igw)

Baca Juga:

Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral

Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China

RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan

Pengusaha: Negara Ini Mundur Jika Masih Ekspor Bijih Mineral



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya