Pemerintah Tunjuk 2 BUMN Lakukan Verifikasi Ekspor Mineral

Kementerian Perdagangan telah menunjuk 2 perusahaan surveyor BUMN untuk mengawasi kegiatan larangan ekspor mineral mentah.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jan 2014, 19:25 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2014, 19:25 WIB
mineral-ekspor-140113c.jpg
Kementerian Perdagangan telah menunjuk 2 perusahaan surveyor BUMN untuk mengawasi kegiatan larangan ekspor mineral mentah. Kedua perusahaan ini bertugas melakukan verifikasi terhadap barang tambang mineral yang bakal diekspor.

"Surveyor-nya sekarang ada dua, itu PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014).

Dia mengatakan, tugas dari kedua perusahaan ini melakukan verifikasi pada pengolahan dan pemurnian barang tambang berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Dengan setiap shipment (pengapalan) dilakukan verifikasi, ada mekanisme perusahaan yang ditunjuk, apakah sudah memenuhi kualifikasi. Prinsipnya semakin tinggi kualifikasinya maka makin BK. Referensi dari ESDM," lanjutnya.

Selain itu, Kemendag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 4 tahun 2014 yang mewajibkan para eksportir barang tambang untuk mendapatkan izin berupa status eksportir terdaftar (ET).

"Eksportir terdaftar, yang sudah melakukan verifikasi oleh surveyor. Eksportir tersebut sudah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM," katanya.

Bachrul juga menjelaskan, karena waktu yang sempit, maka dalam proses untuk mendapatkan ET dilakukan perpanjangan waktu (relaksasi) sampai 3 Februari 2014 khusus bagi perusahaan yang telah melakukan pemurnian, sedangkan perusahaan pengolahan tetap harus mendapatkan ET pada 13 Januari 2014.

"Mengingat waktu, kemarin diputuskan di rapat ESDM, ada Wamen ESDM, Kemenkeu, BKF (Badan Kebijakan Fiskal), industri (Kementerian Perindustrian) dan BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal. Pengawasan ini bertujuan untuk kepentingan nasional dan lingkungan hidup," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya