Pengusaha Baja Minta Pencabutan Subsidi Listrik Diundur

Pengusaha besi dan baja pemerintah memberikan keringan terkait pencabutan subsidi listrik untuk golongan industri besar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Jan 2014, 16:11 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2014, 16:11 WIB
baja130525b.jpg
Pengusaha besi dan baja yang tergabung dalam Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia meminta pemerintah memberikan keringan terkait pencabutan subsidi listrik untuk golongan industri besar I4 dan Industri menengah terbuka (I3) Tbk.

Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Irvan Kamal Hakim mengaku pengusaha pada dasarnya setuju dengan pencabutan subsidi listrik yang sudah disepakati DPR dan pemerintah.

Namun mereka hanya meminta pencabutan subsidi diberikan rentang waktu yang lebih lama dari awal Mei menjadi akhir tahun.

"Intinya kita mendukung, kami konsen adalah rentang waktu pencabutan, kemudian kapan dimulai," kata Irvan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Menurut dia, permintaan tersebut diajukan agar industri baja dan besi bisa stabil sebelum pencabutan listrik dilakukan pemerintah.

Pasalnya, saat ini industri mendapatkan beban yang cukup berat seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"Karena menghadapi tantangan luar biasa belum lama kenaikan UMP 48%, ketidakstabilan nilai tukar karena beda dengan industri lain, industri besi baja 70% mengandalkan impor ketidakstabilan memperburuk gambaran di Indusri ini," ungkap dia.

Dia menuturkan meski bahan baku baja dan besi dibeli menggunakan dolar, namun mereka harus menjual hasil produksinya di dalam negeri menggunakan rupiah. Kondisi ini yang menambah berat beban industri tersebut. "Kalau permintaan dalam negeri tumbuh, harga tidak demikian, harga dalam rupiah tetap," jelas dia.

Dia mengaku, sudah meminta kemudahan kepada Kemenperin guna menjaga pertumbuhan sektor manufaktur tidak mengalami penurunan. "Kementerian Perindustrian membantu mengakomodir,  dengan harapan industrri tetap langgeng," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR telah sepakat untuk mencabut subsidi listri dimuai 1 Mei 2014 dengan skema bertahap per dua  bulan dan berakhir pada Desember 2014. (Pew/Nrm)

Baca Juga

Per 1 Mei, Tarif Listrik Pelanggan Kakap Naik Turun Bak Pertamax

Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Industri Besar Bakal Fluktuatif

Pengusaha Minta Tarif Listrik Naik Bertahap sampai 3 Tahun

Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya