Ini Syarat Dua BUMN Perkebunan Jadi Perusahaan `Go Public`

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan VII (Persero) dapat menawarkan saham perdana ke publik asal memenuni tiga syarat. Apa saja syaratnya?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Jan 2014, 11:33 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2014, 11:33 WIB
perkebunan-130405b.jpg
Pemerintah berjanji akan memberi lampu hijau terkait rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan membawa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan VII (Persero) untuk menawarkan saham perdana ke publik (Initial Public Offering/IPO).

Namun restu itu akan diberikan jika memenuhi tiga syarat yang diajukan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa usai Rapat Koordinasi (Rakor) Privatisasi di kantornya, Kamis (30/1/2014).

"Privatisasi PTPN VII kelanjutan dari 2012 di mana saat itu kami menunda (hold) sampai keputusan mengenai holding perkebunan berjalan. Ini sejalan dengan grand strategy dari Kementerian BUMN untuk membentuk holding supaya perusahaan perkebunan solid, kuat dan besar," jelas dia.

IPO, kata Hatta, bisa menjadi alternatif mencari pendanaan guna pengembangan usaha perusahaan, misalnya ekspansi lahan dan penanaman kembali (replanting).

"Tapi kami memberi catatan supaya mereka bisa IPO. Pertama, penyelesaian holding perkebunan, kedua pembenahan manajemen dan ketiga, timing, pricing dan sizing," tutur dia.

Soal pembentukan holding perkebunan, dia bilang, Kementerian BUMN akan segera mengajukan grand strategy tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau syarat yang kedua pembenahan manajemen dilakukan supaya ada efisiensi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Dan syarat ketiga menjadi penting karena IPO butuh waktu tepat karena ini akan melibatkan Menteri keuangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN dan Menko Perekenomian," paparnya.

Jika ini terealisasi, Hatta menegaskan BUMN tersebut akan menjadi perusahaan perkebunan pelat merah pertama yang melantai di bursa.

"Ya, kalau nanti jalan," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya