Sepanjang 2014, tak kurang dari Rp 341,21 triliun dana dari pemerintah pusat akan dibagi-bagikan ke sejumlah provinsi dan kabupaten/kota melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Tahun ini, Papua mendapatkan jatah terbesar tingkat provinsi sebesar Rp 1,99 triliun.
Sementara Kabupaten Bogor menjadi penerima dana dari pemerintah pusat dengan porsi terbesar hingga mencapai RP 2,05 triliun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2014 yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (2/2/2014). Jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% dari APBN Tahun 2014, atau Rp 341,21 triliun. Dari jumlah tersebut, daerah provinsi mendapatkan porsi sebesar 10% atau Rp 34,12 triliun sementara sisanya dibagikan ke kabupaten/kota senilai Rp 307,09 triliun.
"DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten atau kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS) Daerah secara proporsional," kata situs tersebut.
Adapun DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Untuk daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari nol, menurut Perpres ini, akan menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar.
“DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini.
Sementara daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Untuk penghitungan DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 ini menegaskan, DAU Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014, dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Berikut adalah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) penerima jatah DAU terbesar di tanah air:
I. Tingkat Provinsi
1. Papua Rp 1,99 triliun
2. Jawa Tengah Rp 1,8 triliun
3. Jawa Barat Rp 1,68 triliun
4. Jawa Timur Rp 1,86 triliun
5. Sumatera Utara Rp 1,34 triliun, dan
6. Kalimantan Barat Rp 1.290.222.856.000.
II Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kabupaten Bogor Rp 2,05 triliun
2. Kabupaten Deli Serdang Rp 1,36 trilun
3. Kota Medan Rp 1,39 triliun
4. Kabupaten Garut Rp 1,7 triliun
5. Kota Bandung Rp 1,59 triliun
6. Kabupaten Sukabumi Rp 1,45 triliun
7. Kabupaten Jember Rp 1,53 triliun, dan
8. Kabupaten Malang Rp 1,57 triliun.
(Pew/Shd)
Sementara Kabupaten Bogor menjadi penerima dana dari pemerintah pusat dengan porsi terbesar hingga mencapai RP 2,05 triliun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2014 yang telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (2/2/2014). Jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% dari APBN Tahun 2014, atau Rp 341,21 triliun. Dari jumlah tersebut, daerah provinsi mendapatkan porsi sebesar 10% atau Rp 34,12 triliun sementara sisanya dibagikan ke kabupaten/kota senilai Rp 307,09 triliun.
"DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten atau kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS) Daerah secara proporsional," kata situs tersebut.
Adapun DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Untuk daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari nol, menurut Perpres ini, akan menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar.
“DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini.
Sementara daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Untuk penghitungan DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 ini menegaskan, DAU Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014, dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Berikut adalah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) penerima jatah DAU terbesar di tanah air:
I. Tingkat Provinsi
1. Papua Rp 1,99 triliun
2. Jawa Tengah Rp 1,8 triliun
3. Jawa Barat Rp 1,68 triliun
4. Jawa Timur Rp 1,86 triliun
5. Sumatera Utara Rp 1,34 triliun, dan
6. Kalimantan Barat Rp 1.290.222.856.000.
II Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kabupaten Bogor Rp 2,05 triliun
2. Kabupaten Deli Serdang Rp 1,36 trilun
3. Kota Medan Rp 1,39 triliun
4. Kabupaten Garut Rp 1,7 triliun
5. Kota Bandung Rp 1,59 triliun
6. Kabupaten Sukabumi Rp 1,45 triliun
7. Kabupaten Jember Rp 1,53 triliun, dan
8. Kabupaten Malang Rp 1,57 triliun.
(Pew/Shd)