Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan masuknya beras premium ilegal asal Vietnam ke Indonesia tidak menimbulkan kerugian pada negara. Beras-beras tersebut masuk dengan tetap membayar bea masuk sebesar Rp 450 per kilogram (Kg).
Beras ilegal asal Vietnam itu diduga masuk Indonesia dengan membonceng perizian beras Thai Hom Mali asal Thailand. Meski membonceng surat izin lain, beras tersebut merembes pasar Indonesia lewat proses perizinan yang sesuai.
Chatib menyatakan dengan pembayaran bea masuk tersebut, dipastikan pemerintah tak mengalami kerugian keuangan apapun.
"Tidak ada kerugian negara, tetap bayar bea masuk Rp 450 per kg semua sama. Dibilang kecolongan tidak? kami sedang match-kan dengan perizinananya," kata Chatib, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Meski tak merugikan keuangan negara, Chatib menyatakan beras Vietnam tersebut telah merusak pasar. Pasalnya, harga jual beras kelas premium ini dilego lebih murah dari harga beras premium lokal. "Hanya beras lebih murah mendistrosi pasar, itu bukan domain bea cukai," ungkapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menambahkan beras Vietnam yang masuk tersebut bukan jenis barang yang selundupan karena memiliki izin resmi.
"Ini yang terjadi bukan penyelundupan, kalau penyelundupan masuk ilegal, mengapa itu terjadi di luar bea cukai, kenapa sumbernya izin terhadap ini bisa keluar," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca juga
Beras ilegal asal Vietnam itu diduga masuk Indonesia dengan membonceng perizian beras Thai Hom Mali asal Thailand. Meski membonceng surat izin lain, beras tersebut merembes pasar Indonesia lewat proses perizinan yang sesuai.
Chatib menyatakan dengan pembayaran bea masuk tersebut, dipastikan pemerintah tak mengalami kerugian keuangan apapun.
"Tidak ada kerugian negara, tetap bayar bea masuk Rp 450 per kg semua sama. Dibilang kecolongan tidak? kami sedang match-kan dengan perizinananya," kata Chatib, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Meski tak merugikan keuangan negara, Chatib menyatakan beras Vietnam tersebut telah merusak pasar. Pasalnya, harga jual beras kelas premium ini dilego lebih murah dari harga beras premium lokal. "Hanya beras lebih murah mendistrosi pasar, itu bukan domain bea cukai," ungkapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menambahkan beras Vietnam yang masuk tersebut bukan jenis barang yang selundupan karena memiliki izin resmi.
"Ini yang terjadi bukan penyelundupan, kalau penyelundupan masuk ilegal, mengapa itu terjadi di luar bea cukai, kenapa sumbernya izin terhadap ini bisa keluar," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca juga
Terkuak! Cara Beras Impor Vietnam Masuk Indonesia
Mengapa Beras Premium Vietnam Bisa Dijual Murah?
Wamentan Tuding Ada Malapraktik Beras Impor Vietnam
Advertisement