Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Agen Penjual Tiket

Ketua Umum Astindo Elly Hutabarat mengatakan kenaikan harga tiket pesawat bakal memberikan dampak ke penjualan.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Feb 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2014, 16:01 WIB
harga-naik-140208b.jpg
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan kenaikan biaya penerbangan (fuel surcharge) pada awal Maret 2014 yang tertuang melalui Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2014 perihal pemberian tuslah untuk maskapai penerbangan.

Pemerintah memberlakukan penambahan biaya yang akan dikenakan ke penumpang sebesar Rp 60 ribu setiap satu jam penerbangan untuk tipe pesawat jet dan Rp 50 ribu per jam untuk tipe pesawat baling-baling atau propeller.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) Elly Hutabarat mengatakan kenaikan ini memang akan memberikan dampak kepada penjualan tiket pesawat, namun dia meyakini bahwa dampak tersebut hanya akan berlangsung sementara.

"Mungkin akan ada dampaknya sebentar, namun orang Indonesia itu bisa menyesuaikan diri," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (22/2/2014).

Menurut Elly, masyarakat juga seharusnya mengerti alasan pemerintah menaikan tarif batas ini. "Masyarakat juga harus mengerti lah kalau memang cost itu atau biaya-biaya penerbangan melambung saat ini," lanjutnya.

Dia menjelaskan, meskipun kenaikan ini dilakukan untuk menyehatkan biaya operasional maskapai penerbangan yang salah satunya akibat tingginya harga avtur. Namun hal tersebut juga diharapkan tidak memukul pelaku usaha penjual tiket dengan penurunan penjualan.

Dengan kenaikan tarif atas yang mencapai 10%-15% dibanding tahun lalu, Elly menyatakan hingga saat ini, belum ada pelaku usaha penjual tiket yang merasa keberatan akan kenaikan tersebut. "Pihak travel yang ada tidak merasa pelanggannya akan mengalami pengurangan dengan diberlakukannya tarif ini," tandasnya. (Dny/Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya