Menpora Angkat Ahmad Sutjipto sebagai Ketua Satlak Prima

Ahmad Sutjipto menggantikan posisi Suwarno.

oleh Windi Wicaksono diperbarui 12 Okt 2015, 12:09 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 12:09 WIB
6 Pelecut Semangat dari Menpora untuk Budayakan Olahraga
Menpora, Imam Nahrowi mengumumkan 6 hal penting yang menjadi pelecut masyarakat untuk membudayakan olahraga.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Sutjipto diangkat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjadi Ketua Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas). Nama legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat juga masuk daftar sebagai Wakil Ketua III Satlak Prima.

Dengan demikian, Ahmad Sutjipto menggantikan posisi Suwarno, yang sebelumnya merupakan Ketua Satlak Prima untuk SEA Games 2015 di Singapura. Penetapan Ahmad Sutjipto sebagai Ketua Satlak Prima berlaku sejak 9 Oktober 2015.

Selain Taufik Hidayat, nama-nama lain yang menjadi wakil ketua Satlat Prima adalah Anton Subowo, Sadik Algadri, dan Lukman Niode. Satlak Prima mempunnyai tugas menyelenggarakan Program Indonesia Emas sesuai dengan Rencana Kerja Strategik yang ditetapkan.      

"Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan fit and proper test yang dilakukan oleh Dewan Prima pada 28 Agustus 2015," jelas pernyataan di situs Kemenpora, Senin (12/10/2015).

Berikut keputusan dan penetapan Menpora terkait penunjukkan Satlak Prima baru:  

1. Mengangkat nama-nama di bawah ini untuk menjabat sebagai Ketua,  Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disingkat Satlak Prima, yaitu: Ahmad Sutjipto (Ketua Satlak Prima), Anton Subowo (Wakil Ketua I), Sadik Algadri (Wakil Ketua II), Taufik Hidayat (Wakil Ketua III) dan  Lukman Niode (Wakil Ketua IV).

2. Satlak Prima sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan Program Indonesia Emas sesuai dengan Rencana Kerja Strategik yang ditetapkan.

3. Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satlak Prima dibebankan kepada Anggaan Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menpora No. 0079 tahun 2015 tentang Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.

5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Keputusan Menpora ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015.

Baca Juga:

Calon Ketua KOI Yakin Konflik Sepak Bola Segera Selesai

Utak-atik Poin Rossi Demi Gelar Juara Moto GP 2015

Adu Kreatif Helm Duo Tim Garputala: Rossi vs Lorenzo

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya