Cegah Kecelakaan, MotoGP Terapkan Batas Minimun di Pitstop

Nantinya kecepatan motor MotoGP di pitstop akan dikurangi dari 60 km/jam menjadi 40 km/jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 15:45 WIB
Cegah Kecelakaan, MotoGP Terapkan Batas Minimun di Pitstop
Ilustrasi balapan MotoGP. (Crash)

Liputan6.com, Jakarta Direktur balap MotoGP Mike Webb tampaknya mengabaikan saran Marc Marquez terkait penggunaan lollipop man atau seseorang yang membawa papan bundar di pit stop. Dia lebih tertarik untuk menerapkan aturan baru mengenai kecepatan motor saat memasuki pitstop ketika balapan berada pada flag to flag. 

Webb sepertinya merespon semua usulan dari para pembalap mengenai aturan flag to flag atau kondisi lintasan berubah (basah-kering). Tapi dia bersikeras penggunaan seseorang yang memegang papan bundar dan berdiri di depan pembalap saat melakukan pitstop masih kurang tepat.

Karena itu, Webb lebih senang membuat aturan untuk mengurangi kecepatan di pitstop dari 60 km/jam menjadi 40 km/jam. Tapi hal itu sejauh ini masih dirumuskan mengingat dia memerlukan informasi terkait hal itu dari semua tim pabrikan tentang berapa kecepatan minimum.

Pasalnya, kata Webb, menurunkan kecepatan tidak akan membahayakan pembalap lain, dan itu tidak akan membuat perbedaan besar. "Kami melakukan beberapa hal yang kami ketahui dapat kami lakukan tanpa menimbulkan masalah besar di tempat lain. Jadi sekarang kami menunggu informasi dari semua pabrik tentang berapa kecepatan minimum yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah teknis ini," jelas Webb seperti dikutip dari Crash, Selasa (22/8/2017).

"Kecepatan yang lebih rendah mungkin akan membantu, tapi ini bukan hal yang sepenuhnya bisa diatasi. Fokusnya adalah mencoba untuk mengutak-atik aturan sambil berhati-hati untuk tidak mengganti satu masalah dengan masalah lainnya. Setiap perubahan yang disarankan memiliki poin bagus dan buruk. Di atas kertas, kami memiliki beberapa penemuan brilian untuk mengatasi masalah," beber Webb. 

(David Permana)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya