Selain PSPS, Klub Peserta Piala Presiden Lulus Verifikasi BOPI

BOPI mengeluarkan surat rekomendasi untuk Piala Presiden 2018 dan menyatakan 19 klub peserta lolos verifikasi.

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 16 Jan 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 12:05 WIB
PSPS
PSPS menang 3-2 atas PSS Sleman, pada Senin (2/10/2017). (twitter.com/PSPSFOREVER)

Jakarta, - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengeluarkan surat bernomor SR.SB.003/BOPI/KU/I/2018 mengenai rekomedasi penyelenggaraan pertandingan sepak bola Piala Presiden 2018. Dalam keputusannya, BOPI memberikan rekomendasi kepada PSSI sebagai penyelenggara Piala Presiden 2018. Namun, BOPI hanya menuliskan 19 peserta dari total 20 peserta yang seharusnya menjadi peserta.

Baca Juga

  • BOPI Akan Verifikasi Peserta Piala Presiden 2018
  • Penyelenggara Piala Presiden 2018 Minta Rekomendasi dari BOPI
  • Viking Siapkan Koreografi 3D di Laga Pembuka Piala Presiden 2018

PSPS Riau tidak ada dalam daftar klub peserta Piala Presiden 2018 yang lolos verifikasi BOPI. Namun, dalam catatan khusus yang dituliskan di akhir surat, BOPI menuliskan hal terkait PSPS Riau dalam poin keempat dan kelima.

"Khusus klub PSPS Pekanbaru tidak memenuhi syarat karena belum memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kemkumham RI," tulis BOPI dalam poin keempat catatan khusus yang ditandatangani Ketua Umum BOPI, Mayjen (Purn) M. Noor Aman pada 15 Januari 2018.

"Untuk klub PSPS Pekanbaru apabila dapat memenuhi pengesahan badan hukum dari Kemkumham RI sebelum kick-off, maka akan dilakukan adendum dari ketentuan sebelumnya," dalam poin kelima.

Meski hanya PSPS Riau yang gagal memenuhi verifikasi BOPI, tidak semua klub lolos begitu saja. Kalteng Putra yang menjadi pengganti Persipura Jayapura, dan PSMS Medan masih harus menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam poin kedua catatan khusus surat keputusan BOPI terkait Piala Presiden 2018 itu, Kalteng Putra disebutkan masih harus melengkapi berkas Surat Izin Tempat Usaha (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara di poin ketiga, PSMS Medan disebutkan masih harus melengkapi TDP dan SIUP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya