Kalah Taruhan Piala Dunia, 3 Rampok Nekat Gasak 40 Gram Emas Biduan Dangdut

Dua dari tiga perampok emas milik biduan dangdut itu tak bisa lagi berkutik setelah ditangkap polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 16:00 WIB
20160609-Perampok
Ilustrasi perampok.

Liputan6.com, Sampang - Tim Reserse Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap dua dari tiga perampok emas 40 gram di wilayah itu yang terjadi pada 24 Juni 2018. Mereka adalah Abd Kowi (40), warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, dan Haryanto bin Samin (34), warga Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung.

Dilansir Antara, Rabu, 11 Juli 2018, Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menerangkan, seorang yang masih buron berinisial ID. Ketiga perampok itu diketahui merampok seorang penyanyi dangdut bernama Yeni Ratnawati (28).

Perampokan itu terjadi di rumahnya di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 24 Juni 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ketiga perampok datang ke rumahnya dengan berpura-pura sebagai tamu yang mencari alamat rumah.

Saat pintu terbuka, kesempatan itu langsung dimanfaatkan salah seorang perampok untuk mengalungkan celurit ke leher Samhari (55), ayah sang penyanyi dangdut.

"Korban yang berada di rumah hanya ayah, ibu, adik, dan keponakan korban, jadi tidak bisa melawan," kata Kapolres Sampang.

Hanya berselang beberapa menit, tiga perampok berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Di antaranya, sepeda motor Yamaha N Max nopol M 6481 PJ, emas 40 gram, uang Rp 2 juta yang diambil dalam kamar korban, dan sebuah telepon seluler. Beruntung, nyawa keluarga korban selamat.

Budhi menjelaskan, polisi menerima laporan atas kejadian yang dialami biduan dangdut kelahiran Januari 1990 asal Sampang tersebut. Setelah diselidiki, jejak dua perampok berhasil terlacak.

"Penangkapan pelaku perampokan ini berkat hasil rekaman CCTV yang ada di traffic lights Jalan Jaksa Agung Suprapto, karena setelah beraksi mereka lewat di sana," ujar Kapolres.

 

Gara-Gara Taruhan Bola

Ilustrasi trofi piala dunia
Ilustrasi trofi piala dunia (AFP)

Di hadapan polisi, kedua perampok itu menjelaskan peran masing-masing. Pelaku bernama Abd Kowi bertugas mengancam korban dengan mengalungkan celurit. Kemudian, eksekutor adalah ID, sementara Haryanto bertugas menjaga situasi di luar rumah.

Keduanya juga mengaku menyasar rumah seorang penyanyi tersebut karena salah satu pelaku sudah kenal dengan korban dan mengetahui situasi rumah.

"Saya hanya bertugas mengancam ke korban Pak, yang ngambil barangnya si ID. Hasil rampokan dijual buat bayar utang Rp 25 juta. Sebenarnya saya hanya diajak untuk membantu Haryanto melunasi utang saja karena taruhan bola Piala Dunia," kata Abd Kowi.

Kedua tersangka perampokan itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Keberhasilan Polres Sampang menangkap perampokan itu menjadi kado spesial pada HUT Ke-72 Bhayangkara, sehingga rilis keberhasilan institusi itu digelar setelah upacara HUT Ke-72 Bhayangkara.

"Bagi kami HUT Ke-72 Bhayangkara ini sangat spesial, karena kami bisa membantu masyarakat, dengan keberhasilan menangkap pelaku perampokan yang menimpa warga Sampang," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya