Dugaan Pengaturan Skor, Johar Lin Eng Dapat Angin Segar di Sidang Kedua

Fakta persidangan di sidang kedua kasus pengaturan skor di Liga 3 menunjukkan Johar Lin Eng tidak terkait dengan kasus pengaturan skor di Liga 3.

oleh Defri Saefullah diperbarui 10 Mei 2019, 14:10 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 14:10 WIB
Johar Lin Eng
Anggota Komite Eksekutif (Exco), Johar Lin Eng, ditangkap Satgas Antimafia Bola di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/12/2018). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Exco PSSI, Johar Lin Eng mendapatkan kesaksian yang meringankan saat menjalani sidang kedua kasus dugaan mafia sepak bola di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (9/5/2019) kemarin. Johar seperti mendapatkan angin segar di sidang kedua ini.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan terlapor, Lasmi Indaryani, sang suami I Putu Dodi Mangkikit yang merupakan suami Lasmi dan mantan ketua harian Askap PSSI Banjarnegara saat ini, Bupati Banjarnegara Budi Sarwono, Mukodam (asisten manajer Persibara Banjarnegara) dan beberapa saksi lain. 

Dalam fakta persidangan, Budi di hadapan majelis hakim mengakui jika tidak ada keterkaitan antara perkara dengan terdakwa Johar Lin Eng. Keterangan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kuasa Hukum Johar Lin Eng, Kairul Anwar.

"Kalau Pak Johar cukup baguslah pemeriksaan hari ini. Satu, Pak Bupati menyampaikan memang tidak ada keterkaitan dengan perkara ini. Lasmi juga tak bisa menjelaskan dengan jelas dan tegas jika Pak Johar yang mengatur semuanya," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, Lasmi mengatakan ada permintaan uang dari terdakwa Prianto alias Mbah Pri melalui Anik Yuni Artikasari alias Tika (terdakwa lain) untuk memuluskan langkah Persibara ke Liga 2. Padahal, lanjut Kairul, Johar Lin Eng sudah mengingatkan agar berhati-hati mengenai permintaan itu termasuk soal transfer uang.

"Bahkan juga tadi dibacakan WA-nya Pak Johar yang mengingatkan Lasmi bahwa jangan percaya Pak Pri. Itu warning yang pertama," ujarnya.

"Lalu warning yang kedua, untuk menjadi tuan rumah (babak 32 besar Liga 3 nasional 2018) Pak Johar berpesan tidak bisa. Tapi pihak lain menyatakan itu bisa. Artinya itu bukan pengaruhnya Pak Johar untuk memainkan ini," kata Kairul.

 

Video

Menanti Sidang Berikutnya

Johar Lin Eng
Johar Lin Eng jalani persidangan untuk kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3 musim lalu (istimewa)

Kairul Anwar, pria yang juga Direktur Utama PSIS Semarang, menilai fakta persidangan sudah cukup terang. Terlebih Lasmi sendiri pun juga tidak secara tegas mengatakan aliran uang ini ke mana-mana.

"Dia tidak mau menyebutkan karena dia memang tidak tahu. Cukup objektif beliau ini. Pak budi terutama juga objektif. Jadi tidak ada masalah. Nanti tinggal kita lihat perkembangannya di persidangan selanjutnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengaturan skor yang berlangsung di pentas Liga 3. Ketiga tersangka, yakni P, A dan J alias Johar Ling Eng, ditangkap di daerah terpisah.

Kasus pengaturan skor Liga 3 mencuat setelah Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, buka-bukaan soal kasus yang menimpa timnya. Ketika itu, Lasmi mengaku dirinya dimintai uang uang sebesar Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya