Liputan6.com, Jakarta- Musyawarah nasional (munas) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) ternyata digugat beberapa insan basket tanah air. Munas 23-25 Oktober lalu dianggap cacat hukum.
Seperti diketahui Perbasi menggelar Munas Oktober lalu dimana Danny Kosasih kembali terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi karena tidak ada calon lain yang maju.
Munas tersebut kemudian digugat oleh Hisia Martogi Lumban Gaol (Bidang Pembinaan Prestasi Sub Bidang Liga Utama Mahasiswa Perbasi masa Bhakti 2015-2019), Samuel B. Pasolang (Penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (Ketua Harian Pengcab Cianjur). Ketiganya mengajukan gugatan melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Advertisement
Baori kemudian melakukan mediasi pada Selasa (26/11/2019). Sayangnya mediasi yang dilakukan antara pemohon dan termohon tidak menemui titik temu.
Hisia Martogi selaku pihak pemohon menyebutkan, pihaknya tetap pada pendirian sejak awal. Mereka menginginkan adanya Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perbasi.
Pihak pemohon menilai Munas yang dilakukan pada 23-25 Oktober itu banyak kejanggalan. Terutama terkait mekanisme untuk pemilihan calon ketua umum. Dimana, saat itu, bakal calon yang hendak maju wajib mendapatkan minimal 15 dukungan dari Pengurus Provinsi. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam AD/ART.
"Ya kami menawarkan tetap munaslub. Kalau pandangan saya mereka takut untuk munaslub," ujar Hisia Martogi kepada wartawan selepas mediasi kemarin.
Togi melanjutkan, seharusnya pihak tergugat tidak takut untuk munaslub. Hal itu jika berkaca pada hasil munas yang kala itu Danny Kosasih terpilih secara aklamasi. Tak hanya itu, Danny juga mengantongi mayoritas suara dari Pengprov.
Pihaknya menegaskan kalau menempuh langkah tersebut karena ingin meluruskan kebenaran. "Serta membuka kebenaran dalam mekanisme organisasi, yang diantara lain mekanisme sebelum munas ada tahapan tim penjaringan dan penyaringan harus digali lebih dalam," bebernya.
Tingkatan Lebih Tinggi
Oleh sebab itu, pihaknya bakal membawa perkara tersebut ke tingkatan yang lebih tinggi. "Kami ke majelis tinggi istilahnya ke tahap di atas mediasi," ucapnya.
Reinhard R. Silaban selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, setelah ini, pihaknya akan masuk ke persidangan untuk ke dalam pokok perkara.
"Setelah mendaftarkan biaya administrasi baru pihak BAORI berikan panggilan kepada kami untuk emnentukan tanggal sidang. Kalau bisa secepatnya," ujarnya.
Advertisement