Liputan6.com, Jakarta - PSSI memutuskan untuk mempercepat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB). Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada Jumat (28/10/2022) malam WIB.
Anggota Eksekutif Komite PSSI sebelumnya telah melaksanakan emergency meeting di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dari pukul 19.00 sampai 22.45 WIB.
Baca Juga
Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2024 Awalnya Direncanakan untuk Pertahankan Medali Emas di SEA Games
Tersingkir dari Piala AFF 2024, Cristian Gonzales Tawarkan Diri ke Erick Thohir untuk Latih Striker Timnas Indonesia
Erick Thohir Menilai Timnas Indonesia Punya Kualitas yang Cukup untuk Tembus Semifinal Piala AFF 2024
Menurut Iriawan, digelarnya emergency meeting yang berujung pada percepatan pelaksanaan KLB PSSI merupakan buntut dari usulan yang disampaikan oleh dua anggota PSSI melalui surat tertulis.
Advertisement
Federasi sepak bola Tanah Air lantas memilih untuk mempercepat KLB demi menghindari perpecahan dalam tubuh federasi. Padahal, berdasarkan regulasi, KLB sejatinya baru bisa dilaksanakan jika 2/3 dari delegasi yang mewakili PSSI mengajukan permintaan tertulis.
"Exco PSSI memutuskan mempercepat Kongres Luar Biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggota," ujar sosok yang akrab disapa Iwan Bule dalam YoutTube resmi PSSI.
Untuk menindaklanjuti keputusan itu, PSSI selanjutnya berencana mengirim surat pemberitahuan kepada FIFA terkait usulan kongres. Surat tersebut nantinya juga akan disebarluaskan ke media pada Senin (31/10/2022).
"Tahapan Kongres Luar Biasa akan kami mulai dengan berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres. Surat pemberitahuan kepada FIFA akan kami sebarluaskan kepada rekan-rekan media pada Senin, 31 Oktober 2022," ujar Iriawan.
Regulasi KLB
Sebagai informasi, regulasi mengenai pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) sudah tertuang dalam Pasal 34 ayat 3 Statuta PSSI tentang Kongres Luar Biasa.
Dalam statuta dijelaskan pelaksanaan KLB memang mensyaratkan adanya permintaan teertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 delegasi atau voter yang mewakili anggota PSSI.
Setelahnya, Exco PSSI harus memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan KLB dalam kurun waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi tuntas.
"Sesuai bunyi Pasal 34 ayat 3 Statuta PSSI tentang Kongres Luar Biasa, harusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi atau voter yang mewakili anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis," papar Iriawan.
"(Selanjutnya) maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai,” sambungnya.
Advertisement
Liga 1 Bergulir
PSSI berharap percepatan pelaksanaan Kongres Luar Biasa dapat membantu bergulirnya kembali kompetisi sepak bola Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
Seperti diketahui, ajang tersebut memang tengah dihentikan sementara waktu menyusul pecahnya tragedi yang menewaskan lebih dari 130 orang.
"Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan, kiranya dapat membantu diputarnya kembali kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, yang selama ini menjadi napas dan marwah sepak bola Tanah Air," pungkas Iriawan.