Cek Fakta: Video Ini Bukan Menggambarkan 500 Ribu Warga Austria Masuk Islam

Disebutkan oleh akun Facebook, Pondok Islami, sebanyak 500 ribu warga Austria berniat menjadi mualaf untuk memeluk agama Islam.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 15 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 11:00 WIB
Hoaks warga Austria masuk Islam
Hoaks warga Austria masuk Islam. (Facebook/Pondok Islami)

Liputan6.com, Wina - Cek Fakta Liputan6.com menemukan sebuah video yang menggambarkan ratusan ribu warga negara di benua Eropa masuk Islam. Video itu berdurasi 8 menit dan satu detik.

Disebutkan oleh akun Facebook, Pondok Islami, sebanyak 500 ribu warga Austria berniat menjadi mualaf. Begini narasi yang dia buat unggahan videonya:

"500 ribu qarga Austria antri masuk Islam."

Sejak diunggah ke media sosial Facebook pada 6 Oktober 2020, video tersebut sudah disaksikan sebanyak 1.159 kali dan mendapat 13 like dari warganet.

Lalu, benarkah sebanyak 500 ribu warga Austria antre masuk Islam seperti di video tersebut?

 


Penelusuran Fakta

Hasil penelusuran Yandex
Hasil penelusuran Yandex.

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Cek Fakta Liputan6.com membuat tangkapan layar dari video tersebut. Selanjutnya, tangkapan layar itu dimasukkan ke mesin pencari, Yandex.

Hasil penelusuran mengarahkan ke situs notizie.yahoo dengan artikel berjudul: "Vienna: donne musulmane protestano contro divieto a indossare il velo". Artikel itu sudah dipublikasikan sejak 5 Februari 2017.

Dalam artikel tersebut dijelaskan kalau demo yang terjadi di Wina, Austria itu tidak menggambarkan 500 ribu warga ingin masuk Islam. Demo itu menjelaskan sebanyak 3.000 orang protes soal larangan mengenakan cadar dan hijam di tempat umum, seperti sekolah hingga rumah sakit.

"Banyak perempuan turun ke jalan memakai jilbab sebagai bentuk protes. Ada tulisan dalam bahasa Jerman berbunyi: "jilbab adalah pilihan", dan ada juga: "kami ingin kebebasan"," begitu keterangan yang ada dalam artikel tersebut.

Hasil penelusuran juga mengarahkan ke artikel dengan judul: "Austrian Parliament Bans Niqab & Face Veil In Public". Artikel itu milik situs Awamiweb.com.

Artikel itu menjelaskan tentang protes yang dilakukan warga Austria soal Undang-Undang yang melarang cadar di tempat umum. Jika ada yang melanggar aturan tersebut, bakal dikenakan denda uang sebesar 150 euro.

Undang-Undang tersebut juga mewajibkan para imigran menggunakan bahasa Jerman. Para imigran juga diatur untuk kursus integrasi soal nilai-nilai liberal.

 


Kesimpulan

Altered dan Missing Context
Altered dan Missing Context (Liputan6.com/Abdillah)

Video yang menyebutkan 500 ribu warga Austria antre masuk Islam adalah salah. Faktanya, video itu menggambarkan protes 3.000 warga Austria soal Undang-Undang yang melarang penggunaan jilbab dan cadar di tempat umum pada tahun 2017.


Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya