Cek Fakta: Hoaks Syarat Pencairan BSU untuk Guru Madrasah Harus Bawa BPKB dan Sertifikat Tanah

Beredar sebuah pesan yang berisi soal pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS (Pegawai Negeri Sipil).

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 15 Des 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Guru, Mengajar
Ilustrasi Guru, Mengajar (Photo by Tra Nguyen on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta- Beredar sebuah pesan yang berisi soal pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS (Pegawai Negeri Sipil). Disebutkan dalam klaim kalau penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam klaim yang beredar ada lima persyaratan untuk pencairan BSU kepada guru madrasah non PNS. Syarat kelima disebutkan harus membawa BPKB atau sertifikat tanah.

Begini narasinya:

"Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui

Untuk proses pencairan silakan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Persyaratan yang harus dibawa:

1. KTP/Tanda pengenal lain

2. NPWP

3. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2021

4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai; dan

5. BPKB atau sertifikat tanah".

Lalu, benarkah klaim persyaratan untuk pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS dengan syarat membawa BPKB atau sertifikat tanah?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk membuktikan klaim tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Dia pun membantah klaim tersebut.

"Ini hoaks. Tidak pernah ada syarat seperti ini," katanya membalas pesan WhatsApp dari Cek Fakta Liputan6.com, Selasa (15/12/2020).

Selain menghubungi Muhammad Ali Ramdhani, Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan bantahan dari klaim tersebut di media sosial milik Ditjen Pendis Kemenag RI. Begini narasi yang ada di Facebook Pendis Kemenag:

"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias HOAKS!"

 

Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias HOAKS!

Posted by Ditjen Pendis Kemenag RI on Monday, December 14, 2020

Kesimpulan

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Klaim persyaratan untuk pencairan BSU guru madrasah non PNS dengan syarat membawa BPKB atau sertifikat tanah adalah hoaks. Faktanya, pihak Pendis Kemenag tidak pernah mengeluarkan pesyaratan seperti itu.

 


Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya