Dituding Sebarkan Berita Palsu, Ratusan Jurnalis Harus Dipenjara Tahun Ini

Dilansir AP News, Dari 247 jurnalis yang dipenjara, 47 diantaranya berlokasi di China. Tiga orang harus dibui karena meliput respons Cina saat menghadapi pandemi virus corona covid-19.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 16 Des 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis (Jennifer Beebe ?Pixabay).

Liputan6.com, Jakarta - Komite Perlindungan Jurnalis mengungkapkan ada 274 jurnalis yang dipenjara karena pekerjaannya tahun ini. Menariknya sepertiga dari jurnalis tersebut dipenjara karena dituding menyebarkan berita palsu.

Dilansir AP News, Dari 247 jurnalis yang dipenjara, 47 diantaranya berlokasi di China. Tiga orang harus dibui karena meliput respons Cina saat menghadapi pandemi virus corona covid-19.

Sementara di Mesir ada 27 jurnalis yang dipenjara, tiga diantaranya juga karena meliput soal pandemi covid-19. Sedangkan negara lain yang juga memenjarakan jurnalisnya karena dituding menyebarkan berita palsu adalah Belarusia dan Etiopia.

Komite Perlindungan Jurnalis juga menyebut ada 29 jurnalis yang tewas tahun ini. Jumlah itu meningkat ketimbang 26 orang tewas pada tahun lalu namun lebih baik dari tahun 2012 dan 2013 saat 74 jurnalis tewas.

Mayoritas jurnalis dipenjara karena liputan terkait kondisi di negeri mereka sendiri. Sementara dari 247 jurnalis yang dipenjara, 36 orang diantaranya adalah wanita.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya