Hoaks dan Pentingnya Menutup Celah dalam Pengajaran Literasi Media Digital

Hoaks terus menjamur di masyarakat. Penyebarannya masif di media sosial maupun aplikasi percakapan.

oleh Adyaksa VidiLiputan6.com diperbarui 17 Feb 2021, 07:55 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi guru, murid, belajar
Ilustrasi literasi media digital untuk melawan hoaks. (Photo by Tra Nguyen on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terus menjamur di masyarakat. Penyebarannya masif di media sosial maupun aplikasi percakapan.

Hal ini tak lain karena pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.

Tanpa literasi media digital, pengguna internet Indonesia kewalahan dengan banjir berita palsu dan hoaks di berbagai platform media sosial.

Pandemi covid-19 kemudian memperparah kondisi ini. Sebagian besar masyarakat menggunakan media sosial untuk mencari informasi mengenai coronavirus, tanpa kemampuan memvalidasi mana sumber berita yang bisa dipercaya.

Survei dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama beberapa organisasi media lain pada pertengahan 2020 yang melibatkan 1.670 responden di 34 provinsi menunjukkan indeks literasi digital Indonesia masih masuk dalam kategori sedang, yaitu 3,47 dari 5.

Skor terendah (3,17 dari 5) ada pada aspek literasi pengolahan informasi dan data. Beberapa akademisi berpendapat pengajaran literasi media digital terutama di level sekolah karena dapat menjadi solusi yang efektif karena memberikan masyarakat pembekalan untuk dapat mengkritisi informasi di internet sejak usia dini.

Sayangnya, selama tahun 2010-2017 sekolah bahkan hanya menyumbang 3,7% dari 342 kegiatan literasi media digital yang diselenggarakan di Indonesia.

Dalam tulisan ini, saya ingin menjelaskan beberapa hambatan dari pengajaran literasi media digital yang ada di Indonesia dan rekomendasi untuk mengatasi hambatan tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini

Hambatan pengajaran literasi media digital di Indonesia

Ilustrasi Ruang Belajar Anak
Ilustrasi ruang belajar anak (Dok.pixabay.com/Komarudin)

Renee Hobbs, profesor Ilmu Komunikasi di University of Rhode Island, Amerika Serikat, dalam bukunya “Digital and Media Literacy” menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dalam literasi media digital.

Kemampuan ini terdiri dari lima dimensi yang diperlukan untuk menganalisis dan memberikan solusi terkait konten media.

Kelima dimensi tersebut adalah mengakses, menganalisis, berkreasi, merefleksikan, serta melakukan aksi dengan konten digital.

Organisasi Pendidikan, Sains, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sebenarnya telah menerbitkan modul tentang pedagogi (teknik pendidikan) literasi media dan informasi untuk diadaptasi di sekolah dengan kompetensi dasar yang memuat lima dimensi cetusan Renee Hobbs.

Modul tersebut memberikan panduan penerapannya dalam tiga tingkatan yaitu dasar, menengah, dan atas. Sayangnya, masih ada celah antara rekomendasi UNESCO tersebut dengan pendidikan literasi media digital yang ada di Indonesia.

Anjuran UNESCO untuk Kurikulum Literasi Digital

Misalnya, pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 untuk memasukkan mata pelajaran Informatika (sebelumnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ini dilakukan sebagai upaya membekali anak muda dengan kemampuan untuk menguasai teknologi maupun informasi di dunia digital.

Namun, terdapat beberapa celah antara mata pelajaran Informatika tersebut dengan yang dianjurkan oleh Hobbs dan UNESCO.

Pertama, pembelajaran tersebut belum ada di tingkat Sekolah Dasar (SD) - berlawanan dengan anjuran yang diberikan oleh UNESCO.

Padahal, literasi media dan digital sebaiknya mulai dikenalkan sejak level dasar yang berfokus pada aspek mengakses media dan menganalisis kontennya secara sederhana.

Sehingga pada jenjang selanjutnya, peserta didik sudah fasih dalam mengakses media dan tinggal masuk ke tahap berikutnya yaitu menganalisis, berkreasi, merefleksikan, dan melakukan aksi konten digital yang bermanfaat.

Kedua, pada jenjang SMP dan SMA pun, empat dari lima topik dalam mata pelajaran Informatika lebih membahas mengenai aspek teknik saja.

Materi dengan muatan literasi media digital hanya terdapat dalam satu topik, yaitu “dampak sosial informatika”.

Bahkan, alokasinya hanya 4-6 jam saja dalam satu semester atau sekitar 16 persen dari komposisi materi Informatika.

Padahal, topik tersebut lah yang memuat etika dalam penggunaan teknologi (dimensi “refleksi”), bagaimana mengolah informasi dengan tepat (dimensi “analisis”), dan komunikasi konten digital yang baik di media sosial (dimensi “kreasi” dan “aksi”).

Hal tersebut penting diajarkan sejak usia SMP mengingat anak-anak di Indonesia mulai aktif menggunakan media sosial sejak usia 13 tahun.

Ketiga, lebih lanjut lagi di level SMA, dimensi “kreasi” yang diajarkan juga masih sebatas menyinggung pembuatan perangkat seperti program dan aplikasi komputer.

Di tahap ini, dimensi “kreasi” dan “aksi” seharusnya juga fokus pada menciptakan konten digital yang memiliki dampak perubahan - misalnya membuat kampanye sosial yang efektif di berbagai media.

Apa yang bisa dilakukan?

Selain mewajibkan mata pelajaran Informatika di seluruh sekolah dan jenjang, pemerintah perlu menyesuaikan atau bahkan merumuskan kurikulum baru yang fokus pada literasi media digital.

Hingga saat ini, materi Informatika disajikan sebagai ilmu eksakta yang dominan membahas teknik komputer. Padahal, pendidikan literasi media digital juga memuat kompetensi mengkritisi informasi dan etika penggunaan media penting diajarkan di sekolah untuk mengakomodasi arahan UNESCO dan lima dimensi Hobbs.

Sebagai upaya tambahan, sekolah juga sebaiknya mengadakan program bimbingan literasi media digital yang dilakukan oleh guru teknologi informasi pada peserta didik maupun tenaga kependidikan lainnya di tingkat SMP dan SMA, misalnya sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Hal ini difasilitasi dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang peran guru TIK di sekolah.

Program bimbingan ini dilakukan secara berkelompok setidaknya 5 kali per semester, maupun secara individual pada setiap jam kerja. Fokus dari program tambahan ini harus mencakup lima dimensi literasi media dan digital di atas.

Misalnya, sekolah bisa memberikan materi tentang membedakan berita palsu, teknik membingkai ide tulisan, jurnalisme dasar, komunikasi pemasaran sederhana, dan etika menggunakan media sosial.

Kurikulum dan program pengajaran yang baik di level sekolah akan membangun generasi muda yang tidak mudah termakan hoaks, bahkan mampu melahirkan kreator media sosial yang bermanfaat di dunia maya.

Dilansir dari: The Conversation, Penulis, Lisa Esti Puji Hartanti (Doctoral Candidate Department of Communication University of Vienna & Full Lecturer School of Communication, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya