Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi salah satu yang kerap menjadi sasaran hoaks selama pandemi covid-19. Hoaks ini banyak menyebar melalui aplikasi percakapan dan media sosial.
Terbaru hoaks terkait Kemenkes adalah terkait postingan yang mengklaim bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi. Berikut isi artikelnya:
1. Cek Fakta: Tidak Benar Kemenkes Bakal Wajibkan Bukti Vaksinasi Covid-19 Sebagai Persyaratan Administrasi
Advertisement
Beredar di media sosial postingan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi. Postingan itu ramai dibagikan sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun yang mempostingnya adalah akun Safri Tua. Dia mengunggahnya di Facebook pada 23 Juni 2021.
Dalam postingannya terdapat poster dengan narasi sebagai berikut:
"Ketika vaksin covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Ketika anda diundang dan anda tidak datang kami tidak masalah.
Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensyaratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi covid-19 mohon maaf dan kesempatan itu sudah lewat."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kemenkes akan mewajibkan bukti vaksinasi covid-19 sebagai persyaratan administrasi? Simak dalam artikel berikut ini...
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hoaks Selanjutnya
2. Cek Fakta: Ini Bukan Ramuan Covid-19 dari Kemenkes, Simak Penelusurannya
Pada Kamis (28/1/2021), akun Facebook yang menggunakan nama Info Penyakit Dan Kesehatan mengunggah tiga foto surat edaran mencatut Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) Republik Indonesia. Dia pun mengklaim kalau itu merupakan ramuan covid-19 dari Kemenkes.
Begini narasi yang diunggah akun itu soal ramuan covid-19 :
"Ramuan covid Kemenkes"
Dalam surat edaran Kemenkes yang diunggah akun Info Penyakit Dan Kesehatan tertulis: "Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan".
Surat itu juga memaparkan beberapa bahan-bahan yang bisa dijadikan ramuan covid-19 seperti jahe merah, jeruk nipis, kayu manis, gula merah, kunyit, lengkuas, hingga gula merah.
Klaim ini juga beredar di WhatsApp Grup dengan nama dokumen: "Ramuan covid Kemenkes". Dokumen yang tersebar di WhatsApp juga memiliki tiga halaman.
Lalu, benarkah itu ramuan covid-19 yang berasal dari surat edaran Kemenkes RI? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Hoaks Ajakan Bikin Grup Whatsapp dari Sekjen Kemenkes Bahas Covid-19
Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai berisi ajakan membuat grup Whatsapp mengatasnamakan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. Pesan tersebut ramai dibagikan sejak pekan ini.
Dalam pesan tersebut berisi ajakan untuk membuat grup diskusi terkait covid-19. Berikut isinya:
"Sy. Pak OSCAR PRIMADI SEKJEN KEMENKES Di dorong rasa kemanusiaan kami buat group diskusi online di WhatsApp tentang virus C-19 harapan kami hasil diskusi di group bisa ada manfaatnya buat orang banyak Amin…"
Lalu benarkah ada ajakan dari Sekjen Kemenkes Oscar Primadi untuk membuat grup diskusi soal covid-19? Simak dalam artikel berikut ini...
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.