Cek Fakta: Hoaks Uang Kertas Pecahan Rp 200 Ribu Resmi Diedarkan

Beredar kabar tentang uang kertas pecahan Rp 200 ribu resmi diedarkan. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 19:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar tentang Uang Kertas Pecahan Rp 200 Ribu Resmi Diedarkan (sumber: Facebook).
Gambar Tangkapan Layar Kabar tentang Uang Kertas Pecahan Rp 200 Ribu Resmi Diedarkan (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang uang kertas pecahan Rp 200 ribu resmi diedarkan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 21 Desember 2021.

Akun Facebook tersebut mengunggah gambar foto uang yang diklaim pecahan Rp 200 ribu. Terdapat narasi berisi uang Rp 200 ribu tersebut telah diedarkan.

"PECAHAN UANG KRTAS RP 200.000 RESMI DIEDARKAN HARI INI, WAJIB DISHARE!! SEMUA HARUS TAHU. Majulah Indonesia," demikian narasi dalam gambar tersebut.

Benarkah uang kertas pecahan Rp 200 ribu telah resmi diedarkan? Berikut penelusurannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang uang kertas pecahan Rp 200 ribu resmi diedarkan. Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram yang dikelola Bank Indonesia (BI), @bank_indonesia.

Dalam salah satu unggahannya, akun Instagram @bank_indonesia memberikan stampel hoaks pada gambar uang kertas pecahan Rp 200 ribu.

Gambar Tangkapan Layar Unggahan dari Akun Instagram @bank_indonesia.

"Uang kertas Rp200.000 nih.

Iri? Bilang bos. 😎

Yah, ngapain iri sama uang hoaks. 😂

Apalagi, uang tersebut tidak secara resmi diedarkan oleh Bank Indonesia.

Jadi, jelas #hoaks ya, #SobatRupiah. Jangan sampai percaya. 😭

Untuk itu, #BIWasapadaHoaks tidak pernah lelah mengingatkan Sobat supaya terus konfirmasi sebelum meyakini. Hubungi #BICARA131 Untuk informasi seputar Bank Indonesia ya. 😉

#diSetiapMaknaIndonesia," tulis akun Instagram @bank_indonesia pada 22 Desember 2021.

 

Referensi:

https://www.instagram.com/p/CXxgl0Ohbdj/

 

Kesimpulan

Kabar tentang uang kertas pecahan Rp 200 ribu resmi diedarkan ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, gambar uang kertas yang diklaim pecahan Rp 200 ribu itu tidak secara resmi diedarkan oleh Bank Indonesia.

 

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya