Ragam Fakta di Balik Kabar Viral Pelarangan Warung Madura Jualan 24 Jam

Akhir-akhir ini Warung Madura ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, beredar kabar warung ini dilarang berjualan hingga 24 jam.

oleh Nabila Lutvia Tanjung diperbarui 30 Apr 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 09:00 WIB
Semangat Pedagang Warung Sembako di Tengah Pandemi
warung (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta- Akhir-akhir ini Warung Kelontong Madura ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, setelah beredarnya kabar tentang pelarang berjualan hingga 24 jam.

Kabar pembatasan operasi Warung Madura tersebut pun viral di media sosial dan menuai berbagi tanggapan. Pasalnya, sebagian pihak menilai keputusan tersebut tidak berpihak pada Usaha Kecil Menengah (UKM).

Lalu bagaimana fakta dari kabar viral Warung Madura tidak boleh beroperasi 24 jam?

Dibantah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)

KemenKopUKM menyatakan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif, dalam keterangan tertulis dikutip Senin  (29/4/2024).

Tidak Ditemukan di Peraturan Kemenkop UKM telah meninjau peraturan daerah kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Peraturan Daerah tersebut hanya mengatur jam operasional yang berlaku bagi pelaku usaha seperti ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu.

Kemenkop UKM tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Melainkan akan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif. Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran yang mendukung UMKM.

 

Wali Kota Denpasar Sebut Tak Ada Aturan Jam Operasional Warung Madura

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Peraturan Wali Kota/Perwali mengenai jam operasional warung Madura hingga kini. Demikian dikutip dari Antara, ditulis Minggu, (28/4/2024).

“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kamis juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” tutur Jaya Negara.

Diketahui warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar. Warung tersebut berjualan 24 jam penuh dan karyawannya kerap berganti.

Pemkot Denpasar kemudian melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.

“Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya, mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” tutur dia.

Dia menilai, tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun , tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya